POLITIK
Layangkan Interupsi Keras ke Ketua DPR RI, Fraksi Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua DPR Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna. Dirinya didampingi oleh pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri Puan sepanjang tahun 2023 setelah 5 kali absen rapat.
Adapun dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.
Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout. Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi. Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi "walkout" setelah menyuarakan interupsi mereka.
Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. "Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan. "Setuju!" seru para hadirin. "Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu sebagaimana berita dikutip dari Kompas. Com, Rabu 22 Maret 2023.
Setelahnya, Puan kembali mengulangi pertanyaannya untuk memastikan sikap DPR. Para hadirin pun kembali menyerukan suara "setuju". Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-undang.
Hal itu disepakati dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI yang membahas pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker, Rabu (15/2/2023). Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker, sedangkan dua fraksi lainnya menolak untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna. Adapun dua fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.
Saat itu, anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menolak Perppu tersebut. Dia menilai, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formalitas, tetapi juga cacat secara konstitusi. Selain itu, Santoso mengatakan, pemerintah tak rasional terkait alasan kegentingan sehingga menerbitkan Perppu Ciptaker.
"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," tutur Santoso.
Senada dengan Demokrat, Fraksi PKS melalui anggota Baleg Amin AK menyampaikan bahwa tidak ada urgensi yang genting dan mendesak bagi pemerintah menerbitkan perppu tersebut. Dari sektor ekonomi, Fraksi PKS justru menilai pemulihan ekonomi nasional relatif stabil.
Oleh karena itu, alasan ekonomi semestinya tidak menjadi urgensi pemerintah menerbitkan Perppu."Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan 3, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi," ucap Amin.
"Kami fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu," kata dia dalam rilis yang diterima media ini.
Demokrat dan PKS, pihak lain yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna adalah DPD RI. Dalam pembacaan penolakan, DPD berpandangan bahwa Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang. (SY/*)
Via
POLITIK
Post a Comment