HUKRIM
Terbagi Dalam Tiga Berkas Terpisah, Para Tersangka Korupsi Alsintan 2018 Segera Diadili
Lombok Timur - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Tahun 2018 yang menyeret tiga tersangka dalam waktu dekat segera diadili. Pasalnya, tiga berkas terpisah para tersangka saat ini dalam tahap penelitian apakah sudah memenuhi syarat formil maupun materil.
"Berkas kasus Alsintan sudah diserahkan ke Jaksa peneliti. Apabila sudah lengkap, selanjutnya dilimpahkan ke Penuntut Umum atau tahap II. Barulah nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram," terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH., MH, Rabu 22 Februari 2023.
Dalam perkara ini, tuntutan ketiga tersangka dari yang terbagi dalam tiga berkas terpisah tidak mesti sama dilayangkan Penuntut Umum. Melainkan masa tuntutan masing-masing tersangka akan muncul pada masa tuntutan di persidangan.
"Siapa yang berperan dan bertanggung jawab tentu berbeda tuntutannya. Begitupun jika ada yang mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Bahkan dalam perkara ini, lanjut Rasyidi, tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka lain berdasarkan fakta fakta persidangan. "Untuk tersangka tambahan, kita lihat nanti di fakta-fakta persidangan," ungkapnya.
Diketahui, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp3.817.404.290. Kerugian negara ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2018.
Ketiga tersangka tersebut, diantaranya S mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh, AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
Tersangka AM berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan dari tersangka, S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat meneriman bantuan Alsintan.
Tersangka selanjutnya, Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan, S. Dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment