HUKRIM
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Anggaran di Sekretariat DPRD Lotim, Kejari Masih Tunggu Hasil Audit Inspektorat
Lombok Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) saat ini tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Lotim terkait hasil audit dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pajak anggaran di Sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019-2020. Pasalnya, hasil audit tersebut menjadi salah satu rujukan Kejari Lotim untuk penetapan tersangka.
"Kita masih menunggu Inspektorat yang sedangan mengaudit kerugian negara. Jika hasil hasil audit itu sudah keluar, maka langsung ditetapkan tersangka terhadap yang bertanggung jawab," Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH., MH, Rabu 22 Februari 2023.
Rasyidi menegaskan, penetapan tersangka tetap mengacu pada hasil audit Inspektorat. Bahkan tidak menutup kemungkinan tidak adanya ditemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut. Untuk itu, pihaknya sejauh ini terus berkoordinasi dengan Inspektorat agar secepatnya menyerahkan hasil audit yang dilakukan.
Berdasarkan temuan sementara, kerugian keuangan negara dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Lotim sebesar kurang lebih, Rp368 juta terkait dugaan korupsi penyelewengan pajak anggaran di sekretariat DPRD Lotim tahun 2019 dan 2020.
Bahkan status perkara ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah itu dilakukan setelah tim jaksa penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
Di tingkat penyidikan, penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut.
Adapun indikasinya banyak pembayaran pajak di Sekretariat DPRD Lotim yang tidak disetorkan. Sehingga dalam perkara inipun pihak Jaksa melihat kualitas saksi sebagai langkah menggali aliran dari uang tersebut.
"Modusnya tidak disetor, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik terus menggali keterangan dari para saksi-saksi untuk memastikan peran dari masing-masing,"pungkasnya. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment