PEMERINTAHAN
Bupati Lotim Tinjau Bendung Padelan - Banjargetas
Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy saat meninjau Bendung Padelan - Banjargetas |
Lombok Timur - Bupati Lombok Timur, Drs. H.M. Sukiman Azmy didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Inspektur Daerah bersama sejumlah pejabat teknis melakukan peninjauan kondisi Bendung Padelan-Banjargetas, Desa Bagik Papan, Pringgabaya, Selasa (17/1).
Kunjungan ini terkait belum optimalnya bendungan tersebut beroperasi, ditambah adanya kekhawatiran petani setempat tidak mendapatkan air untuk irigasi lahannya.
Setelah melakukan peninjauan, nupati memerintahkan menambah sejumlah fasilitas untuk mendukung berfungsinya bendungan tersebut. Penambahan tersebut meliputi tanggul dan pompa air, “pertama membuat tanggul permanen untuk membatasi genanganan kolam agar tidak melebar jauh ke belakang. Ke dua mengadakan mesin pompa air untuk mengalirkan ke subak yang lebih tinggi,” pesannya.
Kadis PUPR, Ahmad Dewanto Hadi menerangkan masyarakat belum mau menutup salah satu supplier yang sedianya menjamin muka air mencukupi atau sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan bendungan. Padahal ketika muka air mencukupi akan dialirkan ke daerah irigasi melalui jaringan yang telah tersedia.
Karena itu, jelasnya, langkah ini merupakan transisi dari jaringan irigasi lama, kemudian memanfaatkan bendung untuk mengairi wilayah yang sama. Upaya ini juga, terangnya, dapat dimanfaatkan untuk melakukan uji fungsi terhadap fisik bendungan.
Dewanto menambahkan wilayah sekitar belum mendapatkan curah hujan yang cukup untuk memenuhi bendungan, di mana sumber air bendungan ini berasal dari mata air, rembesan sejumlah sungai, dan air hujan.
Bendung Padelan-Banjargetas yang dibangun 2021 ini mengairi lahan seluas 109 hektar dengan luas genangan 2,74 hektar. Menghabiskan anggaran tak kurang dari Rp.21 miliar melalui pembangunan infrastruktur tahun jamak, bendungan ini memiliki volume tampungan efektif lebih dari 143 ribu m³ untuk mengairi daerah irigasi (DI) Padelan dan (DI) Banjargetas. (AK-NTB/02)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment