HUKRIM
Tuntut Kejelasan Laporannya, Korban Penjarahan dan Pengerusakan di Lotim Mengadu ke Presiden dan Kapolri
Sainah, seorang berusia 64 tahun korban pengerusakan dan penjarahan Bale Adat Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, terpaksa mendatangi Polres Lombok Timur mempertanyakan kejelasan kasusnya, Rabu (28/12). |
Lombok Timur - Dua bulan berlalu, Sainah, seorang nenek berusia 64 tahun korban pengerusakan dan penjarahan Bale Adat Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, terpaksa mendatangi Polres Lombok Timur, Rabu (28/12).
Kedatangannya hanya untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang dihadapinya yang selama ini berjalan ditempat.
Korban yang juga seorang budayawan asal Lombok Timur itu merasa putus asa. Dua laporannya dalam kasus pengerusakan Bale Adat atau Bale Lumbung dan penjarahan uang dan perhiasannya hingga kini seolah-olah tak menemui titik terang.
Dalam upaya mencari keadilan, Ibu Saina bersama keluarganya sempat ingin menemui Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono, SIK., MH. Namun, orang nomor satu dijajaran Polres Lotim itu tidak berada ditempat.
Saat ditemui wartawan, Saina berkeinginan kasusnya ditangani dengan cepat dan tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi. "Sudah dua bulan sejak laporan saya, kasus yang menimpa saya tidak ada perkembangan. Jika saya tidak mendapat keadilan disini (Polres Lotim, Red) saya akan meminta keadilan ke Presiden dan Kapolri," terang Saina.
Padahal kata dia, pengrusakan dan penjarahan barang berharga miliknya itu dilakukan pada siang hari dan disaksikan banyak orang. Lagi pula, siapa-siapa pelakunya sudah jelas yang sudah terekam di kamera pengawas (cctv).
Sejauh ini, tambah Saina, pihaknya tidak mengetahui pasti alasan dilakukan pengerusakan dan penjarahan dikediamannya itu. Namun kuat dugaan, terkait dengan pembangunan Bale Adat atau Bale Lumbung yang sedang ditangani, H. Sukismoyo - Komisaris Utama PT. Gini Adimira Konsultan (PT. GAK).
Dalam upaya mempercepat proses kasus yang dihadapinya, terang Saina, hanya untuk mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar.
Jika ditilik dari kondisi bangunan yang saat ini sudah mengalami kerusakan, Bunda Saina demikian dia disapa tidak ingin kerusakan bertambah parah karena kondisi hujan. "Kita ingin kasus ini segera diselesaikan," pinta Saina.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengerusakan dan penjarahan Bale Adat atau Bale Lumbung terjadi pada 3 November 2022 lalu.
Selain merusak fasilitas bangunan, massa yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga didalangi H.Sukismoyo melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Uang dan perhiasan yang ikut dicuri jika ditotal besarnya mencapai Rp83 juta lebih. Sedangkan perhiasan jika dinominalkan sesuai tertera dalam surat atau nota pembelian perhiasan. Tidak termasuk perhiasan yang tidak memiliki nota pembelian. Selain itu, ada uang sebesar Rp35 juta.
Terpisah, Kasi Humas Polres Lotim, Iptu. Nikolas Oesmas, membenarkan adanya laporan tersebut yang ditangani Polres Lotim. Iapun membantah pihak Polres Lotim sengaja memperlambat penanganan kasus ini. Melainkan prosesnya masih berjalan.
Bahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Terkait mau dilaporkan ke Kapolres dan Presiden. Dikatakan bahwa Polres Lotim berkomitmen untuk menuntaskannya di Polres Lotim. Namun saat ini penanganan yang lambat dikarena banyak kasus yang diselesaikan secara satu persatu dan bertahap. "Kasusnya masih berjalan ditangani oleh penyidik," pungkasnya. (AK-NTB/02)
Via
HUKRIM
Post a Comment