BERITA
Tegas! Panwascam Jerowaru Surati Kepala Desa, Upaya Pencegahan Pelanggaran Tahapan Pemilu
Suandi Yusuf, Komisioner Panwascam Jerowaru Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. |
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) - Dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Jerowaru terus memberikan imbauan.
Beberapa upaya yang dilakukan sejak awal adalah melakukan koordinasi untuk membangun sinergi dan kolaborasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jerowaru. Hal itu diungkapkan Suandi Yusuf, Komisioner Panwascam Jerowaru Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.
Suandi juga menegaskan bahwa dalam setiap tahapan Pemilu, potensi pelanggaran itu tetap ada namun untuk meminimalisir hal tersebut, perlu dilakukan pencegahan sejak dini. Seperti yang dilakukan saat ini dengan menyampaikan surat himbauan kepada Pimpinan lembaga dan instansi serta semua Kepala Desa di Kecamatan Jerowaru.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, kami dari Jajaran Bawaslu selalu mengutamakan pencegahan. Jika upaya pencegahan sudah kita lakukan tapi masih ditemukan dugaan pelanggaran, baru kita lakukan penindakan, tentunya setelah melakukan kajian-kajian,“ katanya, Kamis, 8 Desember 2022.
Upaya yang dilakukan saat ini bukan hanya untuk pencegahan, lanjutnya, namun pihaknya berharap supaya seluruh Kepala Desa beserta aparatur pemerintah desa dapat bekerjasama membantu menyukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024 mendatang.
“Kita sudah bersurat ke semua Desa di Kecamatan Jerowaru yang intinya kami berharap kepada Kepala Desa untuk mengingatkan jajarannya agar bersikap netral dengan tidak terlibat politik praktis apalagi melakukan rangkap jabatan seperti yang diatur dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014, tertuang dalam pasal 51 tentang larangan perangkat Desa,“ jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Jerowaru, Zul Harmawadi menambahkan, larangan-larangan tersebut juga tidak hanya diatur dalam UU Desa, namun dalam Perda dan Perbup juga sudah diatur.
“Tidak hanya di UU Desa tapi juga di Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda dan Perbup diatur tentang larangan perangkat desa itu,“ pungkasnya. (AK-NTB/02)
Via
BERITA
Post a Comment