HUKRIM
Sidang Kasus Korupsi BPR Cabang Aikmel, Terdakwa Afif Muafi Divonis Empat Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi di BPR Cabang Aikmel dengan terdakwa, Afif Muafi di PN Tipikor Mataram. Majelinhakim memvonis terdakwa empat tahun kurungan penjara, Selasa 27 Desember 2022. |
Mataram - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPR Cabang Aikmel Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Sidang dengan agenda pembacaan putusan terdakwa, Afif Muafi ini, majelis hakim memvonis terdakwa empat tahun kurungan penjara.
"Hari ini dilaksanakan sidang pembacaan vonis terdakwa, Afif Muafi. Yang bersangkutan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim," terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH, Selasa 27 Desember 2022.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, I Ketut Somansa, SH., MH, Hakim Anggota, Tenny Erma Suryathi, SH., MH dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, MT., SH. M.Hum. Panitera Pengganti, Ida Ayu Nyoman Candri, SH. dengan Jaksa Penuntut Umum, Yoga Mualim, SH. Hadir pula, penasihat hukum terdakwa, Afif Muafi, yaitu M. Jihan Febriza, SH, Suhartono, SE., SH, Anriyadi Iktamalah, SH dan Ramadhon Janu Hariyadi, SH.
Agenda sidang dengan nomor : 30 /PID.SUS-TPK/2022/PN Mataram. Dimana dakwaan yang terbukti berupa dakwaan primair pasal 2 UU Tipikor sehingga divonis pidana penjara selama 4 Tahun.
Selain itu, terdakwa juga didenda, Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Sementara untuk barang bukti dikembalikan ke saksi, Lalu Swandi Arwan selaku Direktur Utama BPR. Sedangkan biaya perkara yang terjadi sebesar, Rp5000 dibebankan kepada terdakwa.
Dari putusan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini, kata Rasyidi, JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding meskipun mengingatkan tuntutan yang diajukan 5 tahun penjara. Begitupun tanggapan terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Diketahui, terdakwa Afif Muafi dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp200 juta dengan kurungan pengganti 4 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999, primair pasal 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan kerugian negara sebesar, Rp1 miliar.
Kasus ini mulai dibidik kejaksaan di awal tahun 2021. Sebanyak 22 orang guru PNS diajukan namanya untuk mendapatkan pinjaman di BPR Cabang Aikmel tahun 2020. Sayangnya pinjaman yang diajukan itu tanpa persetujuan para guru. Sementara besaran pinjaman yang diajukan Rp50 juta per guru. Namun uang tidak pernah diterima oleh para guru di Kecamatan Pringgasela. (AK-NTB/01)
Via
HUKRIM
Post a Comment