HUKRIM
PH Dua Terdakwa Korupsi BPR Cabang Aikmel Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Kejari Lotim
Proses persidangan pembacaan pembelaan oleh PH kedua terdakwa korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aikmel 2020-2021 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa 13 Desember 2022. |
Mataram - Proses persidangan kasus tindak pidana korupsi di BPR Cabang Aikmel terus bergulir. Selasa 13 Desember 2022 pukul 11:15 Wita, proses persidangan kembali dilaksanakan dengan agenda pembacaan pembelaan kedua terdakwa, Afif Mulai dan Saipudin bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Pembacaan pembelaan ini dilakukan langsung oleh penasehat hukum kedua terdakwa. Dimana dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, I Ketut Somansa, SH., MH dan Hakim Anggota, Tenny Erma Suryathi,SH., MH. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono,M.T., SH.M. Hum.
Selanjutnya, Panitera Pemgganti, Ida Ayu Nyoman Candri,S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum, Yoga Mualim, SH dan Aria Perkasa, SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa Saipuddin yaitu Lestari Ramdhani, SH. dan Terdakwa Afif Muafi yaitu M.Jihan Febriza, SH. dkk.
"Sidang pembelaan terdakwa ini, merupakan tindak lanjut atas agenda sidang sebelumnya berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lotim pada kasus korupsi di BPR Cabang Aikmel yang terjadi di tahun 2020-2021," terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH selaku ketua tim penanganan kepada aksarantb.com, Selasa 13 Desember 2022.
Dalam persidangan tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis, I Ketut Somansa, SH., MH. dan Hakim Anggota, Tenny Erma Suryathi,SH., MH. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono,MT., SH., M.Hum. Panitera Pemgganti, Ida Ayu Nyoman Candri, SH. dengan Jaksa Penuntut Umum Yoga Mualim, SH dan Aria Perkasa, SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa Saipuddin yaitu Lestari Ramdhani, SH dan Terdakwa Afif Muafi yaitu M. Jihan Febriza, SH, dkk.
Dalam proses persidangan tersebut, tuntutan kepada para terdakwa yaitu, untuk terdakwa Saipuddin dituntut pidana penjara, 7 tahun, denda, Rp300 juta dan kurungan pengganti, 5 bulan. Sedangkan untuk uang pengganti, Rp986.335.800 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa, Afif Muafi, dituntut pidana penjara, 5 tahun, denda Rp200 juta dengan kurungan pengganti 4 bulan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999, primair pasal 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment