HUKRIM
Kejari Lotim Tahan S Dan Z Tersangka Korupsi Alsintan 2018, AM Mangkir
Tersangka S dan Z saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Selong, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lotim, 8 Desember 2022. |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan alat-alat mesin pertanian (Alsintan) 2018 akhirnya ditahan, Kamis 8 Desember 2022 sore. Tersangka yang di tahan, yakni S dan Z. Sementara satu tersangka, AM mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Tersangka Z saat berjalan ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Efi Laila Kholis, MH menjelaskan pemeriksaan terhadap para tersangka diagendakan bersamaan sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Namun dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan, dua tersangka yang hadir dan satu mangkir.
Dua tersangka yang hadir ini, penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur langsung melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasehat hukumnya terkait penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp3.817.404.290.
Kerugian negara ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2018.
Adapun kedua tersangka yang telah diperiksa yaitu, S mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh, AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian
Tersangka kedua, Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan tersangka S. Dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
"Untuk tersangka, AM saat ini tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan kejaksaan, dan tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM," terang Kajari didampingi, Kasi Intelijen, Lalu M. Rasyidi, SH dan Kasi Pidsus, Isa Ansori, SH.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka selesai, kemudian dilakukan rapid antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono Selong dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022. (AK-NTB/01)
Via
HUKRIM
Post a Comment