HUKRIM
Kejari Lotim Resmi Tahan AM di Rutan Kelas IIB Selong, Tersangka Korupsi Alsintan 2018 yang Sempat Mangkir
Tersangka AM (berbaju putih) digiring masuk mobil tahanan oleh penyidik Kejari Lotim untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Selong, Jumat 9 Desember 2022. |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersangka Alsintan 2018, AM pada Jumat 9 Desember 2022. Tersangka AM yang sempat mangkir pada panggilan pertama, Kamis 8 Desember 2022 ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Selong.
"Hari ini, Jumat 09 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap didampingi kuasa hukumnya, AM kemudian dilakukan penahanan, "terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH.
Tersangka, AM menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim untuk kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Selong. |
Dalam kasus korupsi Alsintan 2018 itu, tersangka AM berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan dari tersangka, S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat meneriman bantuan Alsintan.
Sayangnya, bantuan Alsintan itu disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp3.817.404.290 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur.
Bantuan ini bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2018.
Setelah pemeriksaan terhadap tersangka AM selesai, kemudian dilakukan rapid antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.
Sebelum menahan tersangka, AM. Kejari Lotim terlebih dahulu menahan dua tersangka yang telah diperiksa, yaitu tersangka S mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh, AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian
Tersangka kedua, Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan, S. Dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut. (Ak-NTB/02)
Via
HUKRIM
Post a Comment