PEMERINTAHAN
Relokasi Penduduk Lotim, Pembangunan 66 Rumah Warga di Pesisir Ekas Segera Rampung
Lombok Timur (aksarantb.com) - Pembagunan 66 unit rumah warga di Pesisir Ekas Kecamatan Jerowaru dipastikan akan rampung bulan ini. Puluhan unit rumah yang dibangun itu untuk merelokasi sejumlah penduduk Desa Ekas, yang bermukim di pesisir
Pembangunan rumah ini merupakan salah satu Program Pemkab Lombok Timur. Dan rumah itu dikerjakan melalui TMMD dan Karya Bakti Kodim 16/15 Lombok Timur. “Dari 66 unit rumah yang dibangun, tersisa tinggal 23 unit yang dalam proses. Sisanya sudah 70 sampai 80 persen,” sebut Dandim 16/15 Lotim Letkol Inf Amin Moch Said
Dalam proses pembangunan tersebut, terang dia relokasi warga berjalan beriringan. Sejauh ini, sudah ada 43 unit rumah yang sudah dihuni warga. Ia mengklaim, relokasi ini disambut baik oleh warga pesisir pantai Ekas. Karena relokasi dilakukan oleh Pemkab Lotim berdasarkan atas tujuan penting. “Dengan lokasi yang baru ini, warga akan terbebas dari bencana banjir rob,” terangnya.
Selain manfaatnya, tempat baru yang ditawarkan Pemkab Lotim ini dinilai memuaskan bagi masyarakat. Mulai dari jenis rumah tipe 21 dengan tanah seluas 2 are, sampai dengan bagaimana warga langsung mendapatkan sertifikat tanah tersebut.
Dijelaskan, rumah yang sudah dihuni tersebut rata-rata sudah dialiri aliras listrik. “Tinggal air saja. Saat ini warga sedang mencoba membuat sumur dan ke depan akan dibantu agar saluran air bersih bisa masuk ke sana,” imbuh Said.
Said menegaskan, pihaknya memastikan relokasi tersebut bisa rampung bulan ini. “Akhir bulan ini selesai,” cetusnya.
Sebelumnya, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy menerangkan jika Pemkab Lotim melakukan relokasi untuk menata kawasan pantai Ekas. “Tujuannya pantai bisa di tata dengan baik, dan masyarakat mendapat hunia baru yang layak,” terang Sukiman.
Proses pembangunan sendiri dipercayakan pada TNI melalui program TMMD dan Karya Bakti 2022. Kata Sukiman, TNI dinilai mampu menyelesaikan pekerjaan lebih baik dan efisien dibanding dengan melibatkan pihak ketiga. (AK-NTB/01)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment