EKONOMI BISNIS
PD Agro Selaparang Dinilai Sejalan dengan Amanat Pembetukannya
Lombok Timur (aksarantb-.com) - PD Agro Selaparang beberapa hari ini belakangan ini santer hanya dipercingkan publik. Terutama menyusul dijalankannya kebijakan Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy terkait pembelian beras oleh ASN di perusahaan milik daerah ini.
Atas persoalan inipun, beberapa pihak angkat bicara. Salah satunya, Wakil Ketua Umum Forum Masbagik Bersatu (Formabes), Heri Karisma yang menilai bahwa PD Agro Selaparang sudah berjalan di rel-nya, salah apabila dikatakan tidak sejalan dengan amanat pembetukannya.
Menurut Heri, semangat utama dibentuknya PD Agro Selaparang tercantum dalam pasal 5, point b dan c dalam Perda tersebut yakni turut membantu daerah dalam pengembangan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menelaah isi perda ini tidak boleh parsial, melainkan harus kita lakukan secara menyeluruh. Bahkan, kata dia, apa yang disampaikan Ada Suci Makbullah dalam statemen di media tidak ada salahnya, tetapi harusnya mengkaji lebih dalam lagi maksud pasal-pasal dalam Perda tersebut bahwa sesuai amanat pembentukan.
Ia menegaskan, apa yang dijalankan oleh direksi PD. Agro Selaparang sekarang ini sudah sejalan dengan semangat itu. "PD. Agro Selaparang sangat jelas menjalankan kebijakan pemilik perusahaan dalam hal ini Pemkab Lotim (Bupati Lotim) yang memerintahkan PD. Agro menjadi penyedia beras bagi ASN," ungkapnya.
Pengadaan beras lokal dari UKM/IKM sangat pasti membantu daerah mengembangkan perekonomian daerah, karena perputarannya jelas dari petani, pengusaha lokal dan ke ASN yang juga warga masyarakat lokal.
"Tentunya ini akan menggerakkan pertanian dan usaha lokal. Dan pasti ujung nya akan memberi kontribusi bagi gerak langkah perkembangan PD. Agro menjadi lebih baik dan imbasnya pada PAD, " tegasnya.
Lalu dia minta dibubarin? menurut Heri, sah-sah saja siapapun memberikan pendapat, tapi jadi aneh kenapa baru sekarang setelah PD. Agro diperintahkan menjadi penyedia Beras ASN baru ada pernyataan meminta PD. Agro dievaluasi dan dibubarkan?.
Pernyataan ini, lanjutnya, tentunya sangat menimbulkan tanda tanya besar, ada apa? Apakah ada kepentingan terselubung?
Harusnya kalau dia katakan sejak lama PD. Agro menjadi beban anggaran daerah, maka sebagai orang yang melihat itu sudah lama seharusnya dibicarakan demikian, tidak ketika muncul perintah bupati agar PD. Agro Selaparang menyediakan beras bagi ASN.
Termasuk demo yang dikatakan mau dikriminalisasi, menurutnya ini aneh juga karena tiba-tiba Uci yang mengatakan itu, apa ada ketakutan bahwa ada hal-hal tersembunyi?
Semua ini menimbulkan tanda tanya karena pengerusakan kalau ada pihak yang merasa dirugikan, bahkan kalau ada masyarakat Lotim merasa dirugikan lalu melaporkan pengerusakan Gerbang kantor Bupati ya boleh-boleh saja, dan itu bukan kriminalisasi.
Tapi lebih pada karena rasa memiliki masyarakat terhadap daerahnya. Maka nanti APH yang memutuskan apakah ada unsur pidana nya atau tidak. "Jadi sebagai orang yang mengerti hukum, maka kita juga jangan sedikit-sedikit memakai istilah kriminaliasi," kritiknya.
Terakhir, kata Heri, perlu disadari dan fahami, bahwa apa yang dijalankan PD. Agro saat ini menyediakan beras bagi ASN sesuai kebijakan dan perintah bupati sudah tepat. Bupati melihat jauh ke depan kepentingan masyarakat petani dan UKM/IKM yang usaha beras.
"Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada orang yang berlindung di balik isu PD. Agro Selaparang yang harus dibubarkan tapi berkeinginan menjadi pemasok beras bagi ASN,"paparnya.
Sebelumnya, salah satu praktisi Hukum Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, SH dengan tegas merekomendasikan supaya BUMD tersebut sebaiknya dibubarkan saja. Menurut dia, perjalanan perusahaan daerah tersebut sudah jauh melenceng dari semangat awal pendiriannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agro Selaparang Kabupaten Lombok Timur.
Semangat utama dibentuknya Perusahaan Daerah tersebut, kata mantan Ketua Umum PMII Lotim ini, tercantum dalam Pasal 5, point b dan c dalam Perda tersebut yakni turut membantu daerah dalam pengembangan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akan tetapi, tegasnya, di dalam perjalanannya, bahkan sejak didirikan tahun 2009 lalu, sampai tahun 2022 ini kondisi BUMD itu berbanding terbalik dengan semangat yang ada.
Sedangkan terbitnya Surat Edaran Bupati Lombok Timur, Drs. H. Sukiman Azmy Nomor: 500/71/EKO/2022, Tertanggal 31 Agustus 2022 Tentang Himbauan Para ASN di Lingkup Lombok Timur Untuk Membeli beras di Agro menjadi bukti bahwa jajaran Direksi Agro Selaparang sudah tidak mampu lagi mengelola perusahaan tersebut. (AK-NTB/01)
Via
EKONOMI BISNIS
Post a Comment