HUKRIM
Kunker Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejari Lotim, Soroti Kasus Menonjol Berupa Narkotika dan Perlindungan Anak
Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Senin 28 November 2022. |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Senin 28 November 2022. Dalam kunjungannya yang diterima langsung oleh, Ketua Kejari Lotim, Efi Laila Kholis. Jaksa Agung menyoroti sejumlah kasus menonjol, berupa narkotika dan perlindungan anak.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), Efi Laila Kholis menyampaikan bahwa setiap bulan, sekitar 25 perkara ditangani oleh Kenari Lotim. Dimana kasus paling menonjol yaitu narkotika (25%) dan perlindungan anak (15%).
Atas hal tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Kepala Seksi Intelijen untuk menjadikan permasalahan narkotika dan perlindungan anak sebagai tema kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum.
Selanjutnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan supaya penanganan terhadap dua kasus menonjol itu, narkotika dan perlindungan anak harus mengedepankan pendekatan di masyarakat, seperti dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Menurutnya, langkah itu penting dalam rangka penegakan hukum. Selain itu, perlu juga menjadi perhatian untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan terhadap anak di Kabupaten Lombok Timur.
“Penyuluhan dan penerangan hukum di Lombok Timur diharapkan berlangsung aktif khususnya di desa, sekolah dan pondok pesantren sehingga dapat mengeliminir tindak pidana dimaksud. Kita harus peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di Kejaksaan Negeri Lombok Timur ini didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (AK-NTB/01)
Via
HUKRIM
Post a Comment