PEMERINTAHAN
Bupati Lotim Sampaikan Penjelasan KUA-PPAS 2023
Bupati Lombok Timur (Lotim), Drs. H.M. Sukiman Azmy, MM menyampaikan penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023. |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Bupati Lombok Timur (Lotim), Drs. H.M. Sukiman Azmy, MM menyampaikan penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023. Penjelasan tersebut disampaikan ketika menghadiri rapat paripurna III rapat ke-1 masa sidang I dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap KUA dan PPAS tahun 2023 yang berlangsung, Rabu 2 November 2023.
Rancangan KUA dan PPAS 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Gambaran umum anggaran 2023 yang disampaikan Bupati mencakup Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar lebih dari Rp2,851 Triliun, Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,786 triliun lebih, pembiayaan daerah dianggarkan mencapai Rp12,182 Miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan terakhir adalah pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp77,13 miliar.
Lebih rinci Bupati menjelaskan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp414,595 miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,410 triliun yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU), baik DAU yang sudah ditentukan maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pada komponen pendapatan transfer ada pula Dana Alokasi Khusus sebesar Rp715,32 lebih terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp232,106 miliar lebih dan DAK Non Fisik sebesar, Rp482,926 miliar, Dana Desa Rp277,848 miliar lebih dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp121,892 miliar lebih.
Dijelaskan pula pada komponen belanja daerah terdapat Belanja Bantuan Sosial Rp29,391 miliar lebih, Belanja Tak Terduga Rp12 miliar, dan Belanja Transfer ke Pemerintah Desa Rp417,301 miliar lebih. Sementara itu pada komponen pengeluaran pembiayaan terdapat penyertaan modal Pemerintah sebesar Rp1,5 miliar untuk PDAM. Dana tersebut merupakan penerusan hibah dari pemerintah pusat.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan dan dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda, dan pimpinan OPD Lombok Timur. (AK-NTB/03)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment