HUKRIM
Amankan BB Lebih dari Setengah Kilogram, Polres Lotim Tangkap Enam Pengedar Narkoba Jaringan Antar Provinsi
Kapolres Lotim, AKBP. Hery Indra Cahyono (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti Narkoba yang diamankan dari para tersangka, Kamis 17 November 2022. |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali menangkap para pelaku pengedar narkoba. Kali ini, tercatat enam pelaku diamankan yang merupakan jaringan antar provinsi.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dari tanggal 1 sampai 14 November 2022 dengan jumlah tersangka 6 orang dan barang bukti yang diamankan seberat 602,5 gram atau lebih dari setengah kilogram.
"Enam pelaku yang kita tangkap ini di tiga lokasi dari hasil pengembangan,"terang Kapolres Lotim, AKBP. Hery Indra Cahyono, SH., SIK, MH dalam press release didampingi Kasat Narkoba, Kamis 17 November 2022.
Adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas perbuatan para pelaku. Dimana pada tanggal 1 November dilakukan penangkapan di Lingkungan Jorong Kelurahan Pancor dengan tersangka 4 orang dan BB kurang 5 gram yakni, HN, HP, SH, dan MH.
Kemudian di Surabaya Kecamatan Sakra Timur diamankan BB kurang 5 gramgram dengan tersangka FT (39 tahun). Dari pengembangan inilah, Satresnarkoba mendapat BB seberat 600 gram di Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia dengan tersangka, RA (38 tahun).
Tersangka ketiga ini mengaku sudah tiga kali menerima barang haram tersebut, pertama pada Bulan Agustus seberat 2 kilogram, September 1 kilogram dan terakhir pada tanggal 10 November menerima barang lagi kemudian dilakukan penangkapan yang disaksikan oleh Sekdes dan kawil setempat berkoordinasi dengan Polda NTB.
"Para tersangka ini menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi. Untuk tersangka TKP Pancor 4 orang yang diamankan merupakan residivis tiga kali masuk penjara. Sementara tersangka di Sukamulia pernah terlibat kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun penjara,"beber Kasat Res Narkoba Polres Lotim, AKP. I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH.
Dari penangkapan para pelaku disertai barang bukti ini, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa harga dari Narkoba seberat 602,5 gram yang diamankan ini sebesar, Rp720 juta dengan jumlah orang yang diselamatkan dari peredaran dan pengkonsumsian Narkoba ini sebanyak 6.000 orang. (AK-NTB/01)
Via
HUKRIM
Post a Comment