Tiga Raperda Diajukan Pemda Lotim Diterima dan Disetujui Dewan
Plh. Sekda Lombok Timur, Hj. Baiq Miftahul Wasli yang mewakili Bupati pada Sidang Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 DPRD terkait pengajuan tiga Raperda Lombok Timur yang berlangsung Rabu (5/10) itu menyampaikan tiga Raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan obyektif.
Ditambahkannya bahwa ketiganya, berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022, Perihal Hasil Fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat berjalan optimal.
Pada proses pembahasannya, Dewan telah memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan dan saran, serta permintaan penjelasan. Seluruhnya telah dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada Rapat Panitia Khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atas tanggapan Fraksi-fraksi DPRD.
Selain itu dilakukan pula dialog untuk menyamakan perbedaan pemikiran, yang muncul karena latar belakang pemahaman dan kajian yang berbeda, di mana hal tersebut merupakan suatu kewajaran. Terlebih semua itu dimaksudkan tidak lain untuk kesempurnaan Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda. (AK-NTB/03)
Post a Comment