BERITA
Sidak, Pansus Pendapatan DPRD Lotim Beberkan Temuan Kebocoran PAD hingga Indikasi Pungli
Pansus Pendapatan DPRD Lotim saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Objek Wisata Otak Koko Joben beberapa waktu lalu. |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Ketua Pansus Pendapatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim)mengakui adanya kebocoran terhadap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur (Lotim). Ironisnya, pada sumber-sumber PAD itu diduga terjadi pungutan liar (pungli).
Hal ini dikemukakan, Amur Jihadi, ST selalu Ketua Panitia khusus (Pansus) PAD Lotim, saat di konfirmasi hasil sidaknya di Obyek Wisata Otak Kokok Joben beberapa waktu lalu.
"Tidak sesuai dengan regulasi yang ada, Karcis atau tiket masuk sesuai regulasi harganya, Rp5000. Akan tetapi praktiknya pihak penjaga memberlakukan harga tiket Rp7000,"ungkapnya, Selasa 11 Oktober 2022.
Sementara, ditegaskan bahwa adanya penambahan Rp2000 dalam penarikan harga itu tidak ada yang mengatur. Artinya, tidak ada di dalam regulasi bahwa tambahan Rp2000 itu untuk sampah.
Parahnya lagi, berdasarkan dari hasil wawancara dengan beberapa pungunjung yang berada di lokasi membeli karcis masuk dengan harga Rp10.000. Itupun dengan kasus yang sama tidak diberikan karcis sobekan dari penjaga loket.
"Penarikannya lebih dari Rp2000 dengan alasan untuk sampah. Ada juga pengunjung ditarik harga karcis, Rp10.000 dan tidak ada sobek karcisnya dikasi," tegasnya.
Selain itu, dikatakan Amrul Jihadi, kejadian serupa terjadi pada wilayah pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di perbatasan Lombok Timur dengan Lombok Tengah.
Dimana, Lanjutnya, petugas semau-maunya mengambil retribusi dari sopir dump truck yang membawa material. Padahal, Pemerintah Daerah Lombok Timur telah menetapkan nominal retribusi yang harus dibayar oleh sopir kepada petugas.
Seharusnya, kata dia, petugas harus melakukan pungutan bedasarkan kubikasi. Sehingga ketika merujuk pada dump truck saat ini rata-rata sekitar 4 kubikasi/dump truck. Untuk itu, dump truck seharusnya membayar kepada petugas berkisar kurang lebih Rp36.000.
"Supir dump truck itu memberikan, Rp15.000 kepada penjaga dan langsung diberikan lolos, padahal dalam aturan per kubikasi, Rp11.000 sampai, Rp12.000 per kubikasi," tegasnya.
Tim Pansus DPRD Lotim akan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah yang sifatnya agak kaku, artinya dari hasil penelitian kejadian dan penyebabnya. Ia berharap dari rekomendasi itu Pemda bisa lakukan perbaikan sistem penarikan retribusi.
Akan tetapi, ia menambahkan jika Pemerintah Daerah tidak melakukan perbaikan dalam pengelolan sumber PAD. Amrul juga menegaskan akan ada tim Pansel yang nantinya melaporkan semua hasil temuan saat melakukan sidak tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Kan ini ada bukti kita menemukan bahwa terjadinya pungutan liar, kita sudah mencatat semuanya, ini bisa kita tindak lanjut ke hal yg lebih tegas kalau ini semua tidak dilakukan perbaikan,"janjinya. (AK-NTB/yon)
Via
BERITA
Post a Comment