HUKRIM
Perkara Korupsi Pelabuhan Labuhan Haji 2016, Kejari Lotim Serahkan Memori Kasasi Terdakwa Nugroho ke Pengadilan Tipikor PN Mataram
Penuntut Umum Kejari Lotim menyerahkan memori kasasi Terdakwa Nugroho kasus Tipikor Pelabuhan Labuhan Haji bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelas IA, Kamis 13 Oktober 2022 |
Mataram (aksarantb.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) secara resmi menyerahkam memori kasasi kasus Tipikor proyek Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016. Kasasi ini dilakukan pasca vonis bebas terdakwa, Nugroho selaku PPK oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelas IA, Rabu 21 September 2022 lalu.
"Hari ini kita menyerahankan memori kasasi perkara korupsi Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 atas nama terdakwa Nugroho ST. MM ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelas IA," terang Jaksa Penuntut Umum, Lalu Moh. Rasyidi SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Lotim, M. Isa Ansyori, SH, Kamis 13 Oktober 2022.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Dimana, Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, tindakan pencairan uang muka 20 persen atau Rp7,6 miliar menyalahi prosedur. Karena dianggap tidak berhati-hati dalam proses pencairan uang muka yang menyebabkan kerugian negara. Dimana proses pencairan uang muka itu atas dasar jaminan PT BNI Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Sebagaimana dilansir pada berita sebelumnya, Nugroho bersama Direktur PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramadhi selaku kontraktor yang sampai saat ini berstatus DPO telah merugikan keuangan negara sebesar, Rp6, 3 miliar. Kerugian negara ini cukup fantastis dari pagu anggaran ppenataan dan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji sebesar, Rp39, 63 miliar yang pengerjaannya melalui Dinas PUPR Lombok Timur. (AK-NTB/03)
Via
HUKRIM
Post a Comment