Pemda Lotim Daftarkan Petani dan Buruh Tani Tembakau Masuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Komitmen tersebut disampaikan, Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy pada acara Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani dan Buruh Tani Tembakau melalui DBHCHT Provinsi NTB yang berlangsung Senin (3/10) di Halaman SMKN 1 Sakra.
Dari 10.000 petani dan buruh tani NTB yang mendapat asuransi tersebut, 4.720 adalah petani dan buruh tani asal Lombok Timur. Karenanya Bupati menyampaikan apresiasi atas program tersebut. Akan tetapi ia berharap Pemerintah Provinsi dapat meningkatkan jumlah peserta hingga 20.000 ribu petani/buruh tani. Seiring penambahan itu, Pemda Lombok Timur juga akan menambah jumlah peserta sehingga 16.000 petani dan buruh tani tembakau yang ada di daerah ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati mengakui manfaat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan bagi peserta juga keluarganya. Alasan itulah seluruh tenaga honorer di Lombok Timur sudah seluruhnya menjadi peserta.
Terkait tembakau, Bupati Sukiman juga menegaskan seluruh petani/buruh tani tembakau di Lombok Timur dapat mengakses layanan kesehatan di semua rumah sakit pemerintah yang ada di wilayah Lombok Timur. Hal tersebut salah satunya didasari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Lombok Timur yang sebagian besar untuk membangun fasilitas kesehatan.
Sejalan dengan Bupati, Direktur kepesertaan BPJS wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku Zainuddin berharap semakin meningkatnya jumlah petani/buruh tani juga peserta di sektor informal di Lombok Timur maupun NTB. Demikian halnya dengan kepesertaan aparat desa, serta pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan masyarakat termasuk petugas RT/RW.
Pada acara yang dihadiri Gubernur NTB Zulkieflimansyah, kepala Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara, serta para petani tembakau itu dilakukan pula penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemda Kabupaten Lombok Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan NTB. Kesepakatan ini terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu diserahkan pula secara simbolis manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta, juga penyerahan bantuan pemberdayaan dan peralatan sarana usaha melalui DBHCHT kepada kelompok PMI purna. (AK-NTB/03)
Post a Comment