BERITA
Pantau Praktik Penyaluran PMI, Kabar Bumi Gandeng Kommas Perempuan Gelar FGD
KABAR BUMI Cabang Lombok Timur (Lotim) bersama Komnas Perempuan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) Cabang Lombok Timur (Lotim) bersama Komnas Perempuan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD). Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pemantauan terkait kondisi PMI dan praktik penampungannya, yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2022 di Nusa Tenggara Barat yang berlokasi di Green hayaq Hotel sebagai salah satu daerah asal utama PMI di Indonesia.
Kegiatan tersebut memerlukan data dan informasi mengenai praktik penampungan PMI dari PMI dan jaringan masyarakat sipil sebagai pendamping PMI. Kegiatan tersebut bertujuan Menemukan, mengenali dam mengidentifikasi fakta, bentuk serta pola pelanggaran HAM perempuan dan kekerasan berbasis gender yang dialami oleh perempuan CPMI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Selain itu, nantinya dilakukan pengumpulan fakta mengenai upaya pemenuhan dan pelindungan HAM perempuan CPMI di BLKLN dan P3MI. Komnas perempuan memperdalam referensi pengetahuan dari sharing-sharing praktik yang pernah dilakukan oleh masing-masing pendamping PMI yang berada di Lombok timur.
Focus Group Discussion “Pemantauan Praktik Penampungan Pekerja Migran Indonesia dalam Proses Penempatan” dihadiri oleh Anggota Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Direktur Lakpesdam NU Cabang Lotim, Anggota Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI),Lembaga Sosial Desa (LSD) Anjani, Forum Masbagik Bersatu (FORMABES) dan Tiga Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perempuan yang baru dua bulan pulang dari negara penempatan.
Salah seorang dari Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menyampaikan pekerja migran dilindungi melalui Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Maka pekerja migran wajib dilindungi sebagai konsekuensi logis dari kehadiran negara dalam melindungi warganya.
"Undang-undang ini lebih menekankan kepada perlindungan PMI dan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),"terang Tris-sapaam akrabnya.
Dengan adanya FGD tersebut, lanjut dia, nantinya ada data fakta, bentuk dan pola pelanggaran HAM perempuan dan kekerasan berbasis gender yang dialami oleh perempuan CPMI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
"Termasuk adanya informasi fakta mengenai upaya pemenuhan dan pelindungan HAM perempuan CPMI di BLKLN dan P3MI,"ucapnya.
Usai FGD yang di tutup pada jam 15.00 Wita, Kabar Bumi Lombok Timur dan Komnas Perempuan kembali mengadakan diskusi dan nonton bareng terkait tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berdampak pada hukuman mati.
FGD ini pesertanya berasal dari Karang Taruna Kabupaten Lotim, Lembaga Sosial Desa Anjani Lotim, Karang Taruna Desa Masbagik Utara Baru, Forum Masbagik Bersatu (Formabes), LPSDM Kapal Perempuan. Selanjutnya Purna Migran Kabupaten Lotim, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Keluarga Buruh Migran Lotim dan Kohati HMI Cabang Selong.
Selain itu, hadir pula Kopri PMII Lotim, Himmah NWDI Pancor (Gender), LK2T Lombok Timur, FH IAIH NWDI Pancor, Gerbang Masmu Lotim, LMND Eksekutif Kota Lotim, PMII Cab.Lotim, HMI Cab.Selong, BEM UNHAM, HIMMAH NW Anjani, BEM IAIH NWDI Pancor, BEM UGR, BEM IAIH Lombok Timur, BEM STITNU, FORMASTIM.
Hadir pula perwakilan, Speaker Kampung, Gempar UGR Lombok Timur, Forum Masyarakat Aikmel (FORMAL) yang berlangsung Komnas Perempuan menampilkan tayangan yang memperlihatkan hukuman mati terhadap perempuan sering kali tidak dilihat dan diperhitungkan, sebagaimana yang dialami oleh Mary Jane Veloso (MJV), Merri Utami (MU), dan sejumlah perempuan pekerja migran terpidana mati di negara tujuan bekerja. (AK-NTB/03)
Via
BERITA
Post a Comment