KPK Harapkan Peran Kepala Daerah dan Keluarga Cegah Korupsi
Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy dan Ketua TPKK Lotim, Hj. Hartatik Sukiman Azmy pada acara mewujudkan keluarga berintegritas. |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy beserta Ketua TPKK Lombok Timur Hj. Hartatik Sukiman hadir sebagai peserta dalam kegiatan bimbingan teknis pemberdayaan peran serta masyarakat mewujudkan keluarga berintegritas melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi yang dibuka langsung oleh Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri. Kegiatan tersebut berlangsung di Mataram, Kamis (6/10).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Gubernur NTB, Komisi 3 DPR RI, Forkopimda Provinsi NTB, dan peserta Bimtek anti Korupsi yang terdiri dari Bupati dan Walikota beserta istri serta seluruh Kepala OPD Provinsi NTB beserta istri.
Bimtek tersebut digelar langsung oleh KPK RI di provinsi NTB. Dalam laporan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Brigjen Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menyatakan kejahatan Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Mencegahnya dimulai dari diri sendiri dan keluarga (istri dan anak). Berdasarkan hasil survey KPK RI 74 persen istri tidak bertanya sumbernya dari mana jika diberikan sesuatu oleh suaminya. Untuk keluarga yang menanamkan integritas, nilai kejujuran, keadilan, kepedulian dan kesederhanaan hanya 6 persen. Karenanya Bimtek ini bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, peduli, dan saling mengingatkan serta memberi pemahaman tentang korupsi dan dampaknya.
Ketua KPK RI menyampaikan tujuh indikator pembangunan nasional mulai dari angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu, angka kematian anak, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita dan angka gini ratio. Tujuh indikator ini merupakan barometer kemajuan program pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan semua elemen masyarakat harus mewujudkan tujuan negara, "kita semua selaku anak negara harus mewujudkan tujuan negara, dengan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi dengan menjunjung tinggi HAM serta melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional dan harus menjunjung tinggi Integritas," ungkapnya
Kepala Daerah, tegasnya memiliki peran penting dalam upaya tersebut yaitu dengan menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional dan yang terakhir mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN.
KPK juga memandang korupsi sebagai musuh bersama yang merupakan masalah bangsa karena merampas hak rakyat. Sesuai data KPK sampai dengan bulan Agustus 2022 sebanyak 1.444 orang tindak pidana korupsi sejak 2019.
Untuk itu KPK memiliki Strategi pemberantasan korupsi yang diawali dengan pembangunan nilai, selanjutnya perbaikan sistem dan terakhir memberikan sanksi. Strategi tersebut tidak akan berjalan tanpa bantuan masyarakat. Di akhir penyampaiannya Ketua KPK mengingatkan Kepala Daerah yang hadir agar terhindar dari tindak pidana korupsi di daerahnya masing - masing. (AK-NTB/03)
Post a Comment