HUKRIM
Kejari Lotim Kembali Periksa AM, Saksi Atas Tersangka Safrudin Dugaan Korupsi Alsintan 2018
Tersangka AM saat menjalani pemeriksaan di Kejari Lotim terkait dugaan korupsi Alsintan 2018. Pemeriksaan AM ini sebagai saksi atas tersangka S. |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Kasus dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) 2018 terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), Rabu 5 Oktober 2022 kembali diperiksa tersangka AM. Akan tetapi, pemeriksaan AM kali ini sebagai saksi atas tersangka S dan Z.
Pemeriksaan terhadap AM dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 15:00 Wita di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim. "AM ini salah satu tersangka, tapi hari ini dia kita periksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan Z,"terang Kasi Pidsus Kejari Lotim, M. Isa Ansyori, SH.
Dalam pemeriksaan AM ini, penyidik melontarkan sekitar 30 pertanyaan. Mulai dari penggalian keterangan terkait pembentukan dan persyaratan UPJA selaku penerima, pengusulan ke Dinas Pertanian serta peran dari para tersangka hingga penyaluran bantuan Alsintan tersebut.
Dimana, AM pada waktu itu membentuk UPJA di dua kecamatan yakni Kecamatan Suela dan Pringgabaya. Sehingga peran AM ini digali selaku saksi atas tersanhka S dan Z. "Ada dua UPJA yang dibentuk AM," sebut Isa.
Maka dari itu, pemeriksaan AM sebagai saksi ini untuk menguatkan kembali keterangan dari sejumlah saksi lainnya yang sudah diperiksa baik dari UPJA maupun penerima lainnya. Dimana tiga tersangka yang sudah ditetapkan itu terbagi dalam tiga berkas terpisah.
"Termasuk tersangka S akan kami periksa lagi sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya pada Kamis besok, sehingga peran-peran tersangka lainnya itu akan ketahuan,"ungkapnya.
Diketahui, tiga tersangka itu diantaranya S merupakan mantan anggota DPRD Lotim yang menyiapkan pembentukan Pokja. S inilah yang meminta AM untuk membentuk UPJA untuk dijaukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lotim. UPJA tersebut kemudian akan diajukan kembali untuk diterbitkan SK CPCL oleh tersangka Z yang saat itu menjabat Kadis Pertanian Lotim agar bantuan dari Kementerian Pertanian dapat dicairkan.
Sayangnya, UPJA yang dibentuk AM di Kecamatan Suela dan Pringgabaya itu hanya bersifat formalitas saja agar bantuan Alsintan Tahun 2018 itu dapat dicairkan. Bahkan Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan, S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
Adapun batuan Alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air (inari pompa air diameter 3 inchi enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, pompa air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit dan Handsprayer sebanyak 250 unit.
Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar, Rp3.817.404.290,- (tiga miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
Laporan kerugian negara ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggall 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2018.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (AK-NTB/02)
Via
HUKRIM
Post a Comment