BERITA
Kejari Lotim Expose Restoratif Justice Kasus Laka Lalin
Lombok Timur (aksarantb.com) - Kejaksaan Tinggi NTB bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan melanggar pasal 310 ayat 4 atau pasal 359 KUHP, di Kabupaten Lombok Timur, Selasa (4/10).
Dihadapan Jaksa Agung muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Sungarpin, SH, M.Hum dan Aspidum Kejati NTB, Ikeu Bachtiar, SH didampingi Kejari Lotim, Efi Laila Kholis, SH memaparkan untuk dihentikan penuntutan terhadap tersangka kelalaian dalam kasus meninggalnya korban Arum Kirana Fathin (13) seorang pelajar asal Dusun Montong Renggi Desa Montong Belai, Keruak oleh Iliadi alias Il (31) alamat Dusun Tirpas Desa Tirtonadi, Labuhan Haji pada hari Minggu 12 Juni 2022 sekitar pukul. 18.00 wita dijalan umum Tuan Guru Abdul Hafiz, Dusun Montong Renggo, Desa Montong Belai, Kecamatan Keruak, Lotim.
Dalam pemaparannya, Kejari Lotim, Efi Laila Kholis, SH menyatakan bahwa antara keluarga korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai dan layak untuk dilakukan Restoratif Justice (RJ).
Menurut Efi, alasan dilakukan RJ, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana disamping tindak pidana yang dilakukan merupakan kelalaian. Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tersangka memiliki 1 orang istri dan 1 org anak yang berusia 6 tahun.
"Tersangka dan keluarga korban sepakat untuk berdamai. Tersangka memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 27 juta," jelas Efi. (AK-NTB/02)
Via
BERITA
Post a Comment