BERITA
Kasus Korupsi Alsintan 2018, Kejari Lotim Kembali Periksa Saksi dari 11 Ketua Kelompok Penerima
Tim penyidik Kejari Lotimmelakukan pemeriksaan saksi-saksi Alsintan dari ketua kelompok penerima di pusatkan di Kantor Camat Jerowaru, Selasa 4 Oktober 2022. |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali melakukan pemeriksaan saksi perkara korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Tahun 2018, Selasa 34 Oktober 2022.
Dalam pemeriksaan kali ini, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang yang berasal dari masing-masing ketua kelompok penerima. "Hari ini ketua kelompok penerima Alsintan kita periksa. Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 11 orang yang dipusatkan di Kantor Camat Jerowaru,"terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengagadaan Alsintan yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI Tahun 2018, Jumat 12 Agustus 2022. Tersangka yang ditetapkan sebanyak tiga orang inisial, S, AM dan Z.
"Ketiga tersangka ini bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,"ungkapnya.
Dari tiga tersangka itu, kata Rasyidi, S merupakan mantan anggota DPRD Lotim yang menyiapkan pembentukan Pokja. S inilah yang meminta AM untuk membentuk UPJA untuk dijaukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lotim. UPJA tersebut kemudian akan diajukan kembali untuk diterbitkan SK CPCL oleh tersangka Z yang saat itu menjabat Kadis Pertanian Lotim agar bantuan dari Kementerian Pertanian dapat dicairkan.
Sayangnya, UPJA yang dibentuk AM di Kecamatan Suela dan Pringgabaya itu hanya bersifat formalitas saja agar bantuan Alsintan Tahun 2018 itu dapat dicairkan. Bahkan Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan, S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
Adapun batuan ALSINTAN yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari, traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air (inari pompa air diameter 3 inchi enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, pompa air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit
dan Handsprayer sebanyak 250 unit.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka, penyidik Kejari Lotim menemukan dua alat bukti yang cukup, dimana setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian.
Melainkan sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh tersangka S dan A
M untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.817.404.290,- (tiga miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
Lapotan kerugian negara ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggall 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2018.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (AK-NTB/yon)
Via
BERITA
Post a Comment