BERITA
Kasus Dermaga Labuhan Haji 2016, Penuntut Umum Kejari Lotim Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Nugroho
Penuntut Umum Kejari Lotim menyerahkan berkas kasasi kasus Dermaga Labuhan Haji ke Pengadilan Tipikor PN Mataram, Senin 3 Oktober 2022. |
Mataram (aksarantb.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) secara resmi mengajukan upaya kasasi kasus Tipikor proyek Dermaga Labuhan Haji Tahun 2016. Kasasi ini dilakukan pasca vonis bebas terdakwa, Nugroho selaku PPK oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Mataram pada Rabu 21 September 2022 lalu.
Pengajuan berkas memori kasasi diserahkan langsung oleh Penuntut Umum pada, Senin 3 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Mataram.
"Hari ini Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram pada kasus Dermaga Labuhan Haji," terang Jaksa Penuntut Umum, Lalu Moh. Rasyidi, SH dan M. Isa Ansori, SH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Dimana, Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU dalam dakwaannya mengatakan, tindakan pencairan uang muka 20 persen atau Rp7,6 miliar menyalahi prosedur. Karena dianggap tidak berhati-hati dalam proses pencairan uang muka yang menyebabkan kerugian negara. Dimana proses pencairan uang muka itu atas dasar jaminan PT BNI Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Sebagaimana dilansir pada berita sebelumnya, Nugroho bersama Direktur PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramadhi selaku kontraktor yang sampai saat ini berstatus DPO telah merugikan keuangan negara sebesar, Rp6, 3 miliar. Kerugian negara ini cukup fantastis dari pagu anggaran ppenataan dan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji sebesar, Rp39, 63 miliar yang pengerjaannya melalui Dinas PUPR Lombok Timur. (AK-NTB/03)
Via
BERITA
Post a Comment