Tahun Anggaran 2022, DPRD Lotim Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS yang Diajukan Pemerintah Daerah
Pimpinan DPRD Lotim bersama Bupati Logim menujukkan persetujuan Raperda KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022. |
Lombok Timur (Aksara NTB.com) - Menyusul telah dilaksanakannya penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 13 September lalu, Senin (19/9) rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 tersebut disetujui DPRD setelah melalui pembahasan mendalam Tim Anggaran.
Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy yang hadir pada kesempatan tersebut, dalam sambutannya menyampaikan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD pada hari ini, menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Ia juga berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta OPD terkait yang telah bersama-sama membahas Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lombok Timur Asmat, yang menyampaikan hasil pembahasan laporan Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang KUA PPAS Perubahan Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan Pemda Kabupaten Lombok Timur dalam Rapat Paripurna Rapat Ke-1 beberapa waktu lalu telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan. Kemudian telah dilakukan pula penyesuaian dengan ketentuan Peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah.
Gabungan Komisi DPRD mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Pada akhir acara dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Lombok Timur dan Pimpinan DPRD yang disaksikan oleh Forkopimda, anggota DPRD dan pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur. (AK-NTB/02)
Post a Comment