BERITA
Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Dua Terdakwa Kredit Fiktif BPR Aikmel Terancam Empat Tahun Penjara
Sidang pembacaan dakwaan perkara kredit fiktif pada BPR Aikmel bertempat di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Kamis 15 September 2022. |
MATARAM (Aksara NTB. Com) - Dua terdakwa pada kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif pada BPR cabang Aikmel memasuki masa sidang awal. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan oleh JPU pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Kamis 15 September 2022.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim diketauai, I Ketut Somansa, S.H., M.H didampingi hakim anggota, Tenny Erma Suryathi, SH., MH dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, MT., SH., M.Hum. Sementata dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lalu Moh. Rasyidi, SH dan M. Isa Anshori, SH.
Sedangkan kedua terdakwa didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya, dimana Afif Muafi kuasa hukumnya, yakni M. Jihan Febriza, S.H, Suhartono, SE., S.H, Anriyadi Iktamalah, S.H dan Ramadhon Janu Hariyadi, SH. Sementara terdakwa l, Saipuddin didampingi kuasa hukumnya, Lestari Ramdhani, SH.
Dalam hidup pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Lotim itu, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999, primair pasal 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dimana kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP. Pasca pembacaan dakwaan ini, kata Rasyidi selaku Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. (AK-NTB/04)
Via
BERITA
Post a Comment