BERITA
Perdes Mampu Tekan Kasus Pernikahan Dini di Lotim
Lombok Timur (aksarantb.com) - Berbagai upaya dan kebijakan telah ditempuh Pemkab Lombok Timur dalam upaya mencegah kasus pernikahan dini. Baik itu kebijakan melalui Perda, Perbup hingga aturan di tingkat desa dalam bentuk Perdes.
Keberadaan Perdes sejauh ini telah mampu menekan angka kasus pernikahan dini. Itu dilihat dari jumlah kasus di tahun ini yang mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut juga tak lepas dengan adanya singkronisasi antara aturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat.
" Kita tentu berharap dengan kebijakan dan aturan yang ada terutama dalam bentuk Perdes maka larangan pernikahan usia dini di semua desa di Lombok Timur bisa terlaksana " kata Kadis DP3AKB Lombok Timur H. Ahmat.
Berkaitan dengan kasus pernikahan dini terang dia disebabkan karena berbagai faktor. Diantaranya kemiskinan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lainnya. Dalam upaya mencegah pernikahan dini tentunya hal utama yang paling dibutuhkan adalah kerjasama dan sinergisitas dengan semua pihak.
"Terlebih lagi dengan adanya Undang- undang tindak pidana kekerasan seksual ini tentunya menjadi acuan untuk mencegah kasus pernikahan dini di daerah kita ini. Dalam udang- undang tersebut juga disebutkan besaran hukuman yang diterima bagi mereka yang ikut terlibat dalam menikahkan anak bawah umur " imbuh Ahmat
Ia menambahkan di tahun ini tercatat ada 21 laporan kasus pernikahan dini yang mereka terima. Namun jumlah tersebut terbilang mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan jumlah sampai 200 lebih kasus " Tapi tak dipungkiri kemungkinan masih banyak kasus yang dilaporkan. Dengan demikian maka diperlukan singkronisasi data dengan berbagai pihak terkait " terangnya.
Ahmat juga mengingatkan masyarakat supaya memahami dan mematuhi berbagai aturan yang ada. Dalam arti jangan sampai ketika aturan sudah diketahui malah sengaja dilanggar begitu saja. Dan mereka yang mengabaikan ketentuan yang berlaku maka dipastikan akan bisa dikenakan pidana. (AK-NTB/01)
Via
BERITA
Post a Comment