BERITA
Pemkab Lotim Turun Data Tambang Galian C
Petugas gabungan dari Pemkab Lotim saat turun melakukan penertiban tambang galian C di sejumlah wilayah di Lombok Timur . |
Lombok Timur (aksarantb.com) - Pemkab Lombok Timur dalam hal ini OPD terkait mulai turun melalukan pendataan terhadap usaha tambang yang tersebar di sejumlah wilayah di Lombok Timur. Pendataan ini sebagai salah satu upaya untuk memastikan apakah apakah usaha tambang tersebut telah mengantongi izin atau tidak.
Termasuk juga memastikan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tersebut. Pendataan yang dilakukan ini diprioritaskan terhadap tambang galian C yang berada di sepanjang sungai. Salah satunya Sungai Belimbing.
Diketahui, Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy, MM sebelumnya menyorot terkait dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan karena aktivitas penambangan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Begitu halnya juga masih ditemukannya tambang yang tidak berizin.
Bupati Sukiman meminta agar tambang yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku supaya diberikan tindakan tegas. "Hari ini (kemarin, red) kita telah menggelar gelar dengan beberapa OPD berkaitan dengan tambang ini. Hal tersebut menindak lanjuti hasil rapat dengan pak bupati beberapa hari lalu. Terutama berkaitan dengan dampak pencemaran lingkungan" kata Kasat Pol PP Lombok Timur Sudirman.
Dalam rapat tersebut terang dia ada dia ada dua hal yang telah disepakati. Pertama yaitu pembentukan tim penertiban tambang. Berikutnya yaitu melalukan pendataan. Keberadaan tim ini imbuh dia bukan hanya sekedar melakukan pendataan. Namun tim tersebut juga diharapkan bisa menyelsaikan berbagai persoalan tambang lainnya.
" Persoalan tambang ini tidak hanya ada sekarang. Tapi dari dulu sudah ada. Karenanya selain melalukan pendataan tim ini juga melakukan penindakan " lanjut dia.
Dari hasil pendataan tersebut imbuh Sudirman baru akan bisa diketahui data pasti tambang tambang yang telah dan belum memiliki izin. Termasuk juga memastikan apakah aktivitas tambang tersebut telah melalukan pencemaran lingkungan atau tidak. Untuk tambang yang tidak berizin tegasnya sesuai ketentuan yang berlaku termasuk juga sesuai arahan bupati maka aktivitas tambang itu akan dihentikan. Begitu pun halnya dengan tambang yang telah mengajukan izin tapi belum keluar maka tidak akan diperkenankan untuk beroperasi.
". Dari data tersebut langkah pertama yang kita lakukan terlebih dahulu adalah turun memberikan sosialiasi ke para pengusaha tambang. Jika mereka tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku maka kita akan melakukan penegakkan hukum sesuai dengan Perda. Kalau tidak efektif maka kita akan menggunakan Undang- undang terkait dengan lingkungan hidup " tegas Sudirman. (AK-NTB/yon)
Via
BERITA
Post a Comment