BERITA
DPRD Lotim Tanggapi Tiga Raperda yang Diajukan Pemerintah Daerah
Lombok Timur (Aksara NTB.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanggapi Pidato Bupati Lombok Timur Tentang 3 (TIGA ) buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Lotim Tahun anggaran 2022 pada sidang Paripurna II masa sidang I rapat ke-2 DPRD, Senin 19 September 2022.
Adapun tiga RAPERDA tersebut yakni (1)Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan(2) Pemberhentian Kepala Desa (3)Perubahn atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan dan terus berupaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakat. Pengajuan 3 (tiga) buah Raperda pada masa sidang merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan, sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan di semua bidang dan Pemerintahan Desa.
Seperti telah disampaikan dalam Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 beberapa hari yang lalu bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan memperhatikan beberapa Kebijakan Pemerintah dan sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022.
Maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar 2 trilyun 974 milyar 239 juta rupiah lebih, yang berarti mengalami peningkatan sebesar 58 milyar 958 juta rupiah lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar 2 trilyun 915 milyar 281 juta rupiah lebih, atau naik sebesar 2,02%.
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar 3 Trilyun 270 milyar 931 juta rupiah lebih, mengalami penambahan sebesar 55 milyar 381 juta rupiah lebih atau naik 1,72% dari anggaran sebelum perubahan sebesar 3 trilyun 215 milyar 549 juta rupiah lebih.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merujuk pada asas otonomi dan tugas pembantuan. Terpenting adalah dalam penyelenggaraan otonomi Daerah harus mengedepankan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip Demokrasi, pemerataan dan keadilan.
Untuk itu Pemerintah Daerah dapat mengatur sendiri beberapa bidang kehidupan di Daerah khususnya Daerah Kabupaten Lombok Timur diantaranya adalah bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan ekonomi, dan lain sebagainya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa mempunyai peran yang penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi.
Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan itu dengan adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan terhadap tatanan hidup masyarakat, terlebih lagi lahirnya permendagri Nomor 72 Tahun 2020 juga mengakibatkan pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan pada kondisi pandemi Covid-19 sehingga peraturan Daerah yang telah ada perlu disesuaikan dengan mengakomodir ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanggapi Pidato Bupati Lombok Timur Tentang 3 (TIGA ) buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Lotim Tahun anggaran 2022 pada sidang Paripurna II masa sidang I rapat ke-2 DPRD, Senin kemarin (19/09)
Adapun tiga RAPERDA tersebut yakni (1)Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan(2) Pemberhentian Kepala Desa (3)Perubahn atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan dan terus berupaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakat. Pengajuan 3 (tiga) buah Raperda pada masa sidang merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan, sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan di semua bidang dan Pemerintahan Desa.
Seperti telah disampaikan dalam Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 beberapa hari yang lalu bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan memperhatikan beberapa Kebijakan Pemerintah dan sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022.
Maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar 2 trilyun 974 milyar 239 juta rupiah lebih, yang berarti mengalami peningkatan sebesar 58 milyar 958 juta rupiah lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar 2 trilyun 915 milyar 281 juta rupiah lebih atau naik sebesar 2,02%.
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar 3 Trilyun 270 milyar 931 juta rupiah lebih, mengalami penambahan sebesar 55 milyar 381 juta rupiah lebih atau naik 1,72% dari anggaran sebelum perubahan sebesar 3 trilyun 215 milyar 549 juta rupiah lebih.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merujuk pada asas otonomi dan tugas pembantuan. Terpenting adalah dalam penyelenggaraan otonomi Daerah harus mengedepankan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip Demokrasi, pemerataan dan keadilan.
Untuk itu Pemerintah Daerah dapat mengatur sendiri beberapa bidang kehidupan di Daerah khususnya Daerah Kabupaten Lombok Timur diantaranya adalah bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan ekonomi, dan lain sebagainya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa mempunyai peran yang penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi.
Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan itu dengan adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan terhadap tatanan hidup masyarakat, terlebih lagi lahirnya permendagri Nomor 72 Tahun 2020 juga mengakibatkan pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan pada kondisi pandemi Covid-19 sehingga peraturan Daerah yang telah ada perlu disesuaikan dengan mengakomodir ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tersebut.
Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di masa pandemi covid-19 dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Desa, yang merupakan unsur yang sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat didesa.
Disamping itu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu untuk disesuaikan sebagai upaya penyelarasan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Setelah memperhatikan dan mencermati penjelasan Kepala Daerah terhadap 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur menyatakan Setuju untuk dibahas lebih Lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Namun fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur ingin memperjelas hal-hal sebagai berikut : (1),Terkait anggaran Perubahan tahun 2022 tentang kepastian agar tidak ada lagi hutang jatuh tempo pada tahun 2023 (2) kepastian Kapan pemerintah Daerah mengajukan KUA PPAS Tahun 2023(3), penjelasan terkait kontribusi dari Perusahaan daerah Agro Selaparang dan Perusahaan Daerah Energi Selaparang adakah rencana Pemerintah Daerah untuk Menggabungkan Perusda ini menjadi Perumda mengingat hutang dari kedua Perusda ini menumpuk akibat kekurangan pengawasan keuangan, untuk pencairan penyertaan Modal agar diketahui oleh DPRD, (4) Apakah sisa Pinjaman daerah bisa terealisasi semua pada 3 bulan kedepan (5),Penjelasan sisa dana percepatan yang belum terbayar sampai bulan ini. (6) Terhadap BUMD yang ada di Kabupaten Lombok Timur apakah sudah dilakukan Audit setiap tahun anggaran (7)
Hasil Audit terhadap BUMD di kabupaten Lombok Timur perlu untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagai bahan mengambil keputusan (8)
penjelasan Pemerintah Daerah terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang direncanakan pelaksanaannya pada awal 2023.
Adapun Fraksi-fraksi DPRD yang terlibat dalam atas Penyampain Penjelasan Kepala Daerah terhadap terhadap 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022 sebagai beriku : Fraksi PKS TGH.L Wildan Zikrullah, Fraksi GOLKAR H.L. Hasan Rahman,Spt, Fraksi GERINDRA Khairil Anwar, Fraksi PPP Drs L.Hatman, Fraksi DEMOKRAT Amrul Jihadi,ST, Fraksi NASDEM Nurhasanah S.Kep, Fraksi PDI-Perjuangan Marianah
Frasi PKB Abrorni Lutfhi, Fraksi PAN Turmizi SE, Fraksi BINTANG BERKARYA Mulyadi,S.Pdi, dan Fraksi Persatuan Rakyat Izharuddin,S.Ag. (AK-NTB/02)
Via
BERITA
Post a Comment