Bupati Lotim Ingatkan Pernikahan Masyarakatnya Harus Tercatat di KUA
Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy memberikan sambutan pada acara pisah sambut Ketua Pengadilan Agama (PA) 1B Selong. |
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Pengadilan Agama memiliki tugas dan kewenanangan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara orang-orang Islam di bidang perkawinan, waris, zakat dan sadaqah, serta ekonomi syariah.
Bupati Lombok Timur, Drs. H. M. Sukiman Azmy menyebut ketiga tupoksi selain ‘ekonomi syariah’ itu sudah berhasil dilaksanakan dengan baik dalam kurun 1 tahun 1 bulan oleh Ketua Pengadilan sebelumnya, Hj. Mahmudah Hayati, sehingga pantas mendapat penghargaan berupa promosi 1 A di Denpasar.
Apalagi kiat-kiat yang dilakukan oleh perempuan itu memberikan kemudahan dalam administrasi persidangan yang hanya mendaftar via online tanpa berbayar, sistem input pola, serta aspek pelayanan lainnya turut mendapat antusias yang baik dari masyarakat.
Bupati mengisahkan saat pertama kali menandatangani MOU Kinan Ceria dengan Dukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama. Ia menilai perpaduan antara ketiga komponen itu layak diberikan apresiasi karena berhasil memberikan terobosan yang luar biasa, diantaranya pasangan yang sudah menikah mendapatkan KTP, buku nikah, status yang berubah, juga KK baru.
Di sisi lain, Bupati mengaku miris melihat banyaknya kasus pernikahan tidak resmi atau nikah siri dan tidak tercatat di KUA. Bupati menilai, besar kemungkinan kasus tersebut akan berdampak pada akses pendidikan.
“Jika pernikahan itu tidak disertai dengan bukti akta nikah, maka anak-anaknya tidak akan bisa membuat akta kelahiran, jika tidak ada akta kelahiran maka sulit untuk mereka sekolah, jika tidak sekolah maka tertutup akses pendidikan dan mereka akan sulit mendapatkan pekerjaan,” terang Bupati, Selasa (6/9) dalam acara Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Selong dari Pejabat Lama kepada Pejabat Baru.
Untuk itu, ia mengimbau supaya seluruh komponen agar berkoordinasi dan bersinergi, serta berusaha seoptimal mungkin memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga pernikahan itu menjadi pernikahan yang tercatat dan mendapatkan buku nikah.
Tak sampai di sana, masih ada kasus perceraian yang selama ini tidak mendapat persetujuan dari atasan. Ia mengaku sedih tiap kali menjumpai dan menandatangani surat ijin cerai tersebut. Oleh karena itu, Bupati mengingatkan kepada pejabat baru agar tidak membolehkan adanya sidang perceraian jika belum ada ijin dari atasan. “Untuk level kabupaten ini yang berhak memberikan ijin adalah Bupati,” ungkapnya.
Terkait ekonomi Syariah, Bupati berpesan kepada Ketua Pengadilan Agama yang baru agar berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai komponen lainnya. Ia menilai masalah tersebut tidak akan selesai jika tidak dikerjakan bersama-sama. “Bersama-sama turun ke lapangan untuk menjelaskan kepada masyarakat ekonomi syariah itu seperti apa,” ujarnya.
Hal tersebut disambut Ketua Pengadilan Agama yang baru, Khairil dengan berharap sinergitas dan dukungan dari seluruh pihak serta masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama sebelumnya, Hj. Mahmudah Hayatiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Lombok Timur yang kerap ikut terjun langsung melakukan sidang keliling. Tak hanya kepada Bupati, Ia juga menungkapkan terima kasih kepada Forkopimda yang telah bersinergi dengan baik dalam menyelesaikan segala perkara.
Acara pisah sambut yang berlangsung di Pendopo itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj bersama jajaran Forkopimda, pimpinan OPD juga organisasi wanita. (AK-NTB/03)
Post a Comment