UMUM
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Ikuti Pawai Ta'aruf Peringati Hari Jadi Desa Danger ke-60 Tahun
Lombok Timur (Aksara NTB. Com) -
Ribuan masyarakat di Desa Danger, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tumpah ruah mengikuti pawai ta'aruf Peringatan Hari Jadi Desa ke-60 tahun, Rabu 10 Agustus 2022. Kegiatan ini sebagai momentum awal dalam tonggak sejarah berdirinya Desa Danger Danger pada tanggal 27 Agustus 1962.
Pawai ta'aruf ini dilepas langsung oleh Kepala Desa Danger, Kapsul Hadi, S. Pd dengan mengambil start dan finish di Kantor Desa Danger. Hadir pada acara pembukaan ini, Camat Masbagik, Muhidin, Kapolsek Masbagik, AKP. Ery Armunanto, SH dan beberapa tamu undangan lainnya.
Ribuan peserta pawai berasal dari elemen masyarakat, satuan Pendidikan se-Desa Danger, Kader PKK, kelompok remaja, perguruan tinggi beserta mahasiswa. Peserta pawai terlihat semangat mengikuti pawai ta'aruf yang rutin digelar pasca tertunda Covid-19. Itu terlihat dari penampilan para peserta dengan berpakaian beragam konsep.
Usai menggelar pawai ta'aruf, panitia penyelenggara kemudian melakukan tanya jawab kepada para peserta seputar peta wilayah Desa Danger, tokoh-tokoh Desa Danger hingga tokoh nasional.
Kepala Desa Danger, Kaspul Hadi, mengatakan, pada Peringatan Hari Jadi Desa Danger ke-60 Tahun 2022 ini, Pemerintah Desa Danger mengambil tema "60 Tahun Desa Danger Menuju Desa yang Inklusif". Tema ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemdes menjadikan Desa Danger harus menjadi desa yang inklusi sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah desa terhadap penyandang disabilitas.
Langkah itupun sesuai mandat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang Menekankan Perlindungan Kelompok Rentan dan Marjinal Seperti Perempuan, Anak, Lansia, Masyarakat Adat, Difabel dan Lain-Lain.
“Desa Danger harus menjadi desa yang inklusi”ungkap Kaspul Hadi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (AK-NTB/yon)
Via
UMUM
Post a Comment