PEMERINTAHAN
Diduga Ada Pendamping PKH Lotim "Double Job" dan Dapat Gaji Ganda, Mensos Risma: Jangan Anda Main-Main!
Mensos RI, Risma Trimaharini saat berdialog langsung dengan pendamping PKH Lotim bertempat di Kantor Bupati Lotim, Senin 1 Agustus 2022. |
Lombok Timur (Aksara NTB. Com) -
Para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini tengah ditertibkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI). Langkah itu dilakukan supaya para pendamping PKH menjalankan tupoksinya dengan baik. Tak terkecuali pada pendamping PKH di Lombok Timur (Lotim) akan ditertibkan menyusul dugaan adanya pendamping double job dan mendapat gaji ganda.
Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini mengaku tidak segan-segan untuk menghapus atau memberhentikan pendamping PKH apabila tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Termasuk jika ditemukan ada yang double job hingga menerima gaji ganda sebagaimana informasi yang diperoleh saat berkunjung ke Kabupaten Lotim, Senin 1 Agustus 2022.
"Hari ini saya bisa menghapus data kalian (pendamping PKH, red). Sangat mudah kita lakukan jika Anda main-main,"tegasnya saat bertemu langsung dengan ratusan pendamping PKH Lotim.
Hal senada disampaikan, Anggota DPR RI, H. Rahmat Hidayat, sangat menyayangkan apabila informasi pendamping PKH double job tersebut benar adanya. Selaku putra asli Lombok Timur, politisi PDI Perjuangan ini akan terus melakukan kroscek ke lapangan untuk mencari kebenaran atas informasi yang diterimanya itu.
"Apabila ada pendamping PKH yang double job hingga menerima gaji ganda. Kita rekomendasikan penggantian ke Kemensos,"ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Kabupaten Pendamping PKH Lotim, Saparudin, mengaku belum menerima informasi terkait adanya pendamping PKH Lotim yang double job. Ditegaskan bahwa pendamping PKH sejak awal tidak diperbolehkan double job bahkan menerima gaji ganda yang bersumber dari APBN.
"Double job itu memang tidak diperbolehkan dilakoni oleh pendamping PKH, apalagi sampai menerima gaji ganda,"terangnya.
Kendati demikian, katanya, Bidang SDM Korkab PKH Lotim tengah memantau baik di Kementerian Agama terkait adanya pendamping berprofesi sebagai guru dan sudah sertifikasi.
Saparudin menegaskan tugas utama pendamping PKH melakukan pendataan terhadap masyarakat miskin dan mendampinginya menerima bantuan dari pemerintah. Pendamping PKH diperbolehkan menjalankan profesinya yang lain, misalnya menjadi guru namun tidak diperbolehkan waktu mengajarnya itu lebih dari 6 jam.
Apabila ada ditemukan, ia berharapbdapat disampaikan ke Korkab selaku penanggung jawab, sehingga pihaknya dapat melakukan kroscek dan tindakan terhadap pendamping yang bersangkutan.
"Sejauh ini belum ada kami temukan. Sejak awal di SK pendamping PKH ini tidak boleh double job dan menerima gaji ganda dari APBN. Kalau ada yang jadi guru, maksimal waktu mengajarnya itu 6 jam,"pungkasnya. (AK-NTB/03)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment