EKONOMI BISNIS
Lama Tak Berfungsi, Eks Pasar Paokmotong Akan Dijadikan Kawasan Hasil Industri Tembakau
Foto: Rapat pemantapan persiapan akhir pembangunan KIHT yang berlangsung, Selasa (26/7) di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur. (Aksara NTB. Com/PKP Lotim).
LOMBOK TIMUR (Aksara NTB. Com) -
Keberadaan eks Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akan segera dimanfaatkan. Pasalnya, eks Pasar tersebut akan dijadikan sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Kehadiran Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Lombok Timur, menjadi potensi penerimaan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah. Kehadirannya diharapkan dapat menekan peredaran rokok illegal (tanpa pita cukai) sekaligus meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi, serta menambah daya saing industri kecil menengah sektor hasil tembakau.
Hal itu terungkap pada rapat pemantapan persiapan akhir pembangunan KIHT yang berlangsung, Selasa (26/7) di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur. Rapat ini dihadiri Sekda Lombok Timur dan kepala OPD lingkup Pemda Lombok Timur serta Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB beserta sejumlah pejabat provinsi NTB lainnya.
Pada rapat ini diungkap pula desain kawasan tersebut serta sarana yang tersedia di dalamnya, seperti gudang, aula, laboratorium, hingga Musala. Rencananya KIHT tersebut akan dibangun menghadap barat.
Seperti dijelaskan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, H. Fathul Gani kondisi ini terkait aturan yang tidak membolehkan KIHT menghadap jalan protokol. Dijelaskannya pula perizinan KIHT ini sudah lengkap, demikian pula seluruh dokumen pendukung seperti detail enginering desain (DED), dokumen Upaya Pengelololaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), termasuk dokumen analisis dampak lalulintas (andalalin).
Sekda Lotim, Drs. H. M. Muhammad Juaini Taofik pada kesempatan tersebut menegaskan Pemda Lombok Timur sangat berharap akan keberadaan KIHT ini, utamanya demi mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Karenanya salah satu kendala yang ditemui saat ini, yaitu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi kepada dua warga akan dilakukan dengan cara menitipkan pada pengadilan negeri selong atau konsinyasi. Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali.
Usai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan. Disepakati pula untuk memenuhi harapan masyarakat setempat melalui Kepala Desa Paokmotong, Herman yang juga hadir pada rapat tersebut, yaitu sosialisasi rencana final pembangunan KIHT. (AK-NTB/r/*)
Via
EKONOMI BISNIS
Post a Comment