Kejari Lotim Keluarkan Foto DPO Taufik Ramadhi, Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Labuhan Haji
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mengeluarkan Daftar Pencairan Orang (DPO), Ir. Taufik Ramadhi selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN). Foto tersangka kasus korupsi pengerukan dan penataan Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 dikeluarkan karena yang bersangkutan tidak mau kooperatif untuk menghadiri panggilan Kejari Lotim untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
"Sejak awal, kita dari Kejari Lotim sudah mengajukan surat DPO ke Kejagung. Saat ini sudah disetujui sehingga status dan foto yang bersangkutan kita sebarkan ke publik,"terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH, Kamis 21 Juli 2022.
Terkait penyebaran foto yang bersangkutan, Kejari Lotim berharap terduga pelaku secepatnya dapat ditemukan. Apabila masyarakat menemukan yang bersangkutan berdasarkan ciri-ciri foto yang disebarkan, secepatnya disampaikan ke Kejari Lotim atau pihak berwajib lainnya. "Begitu kami dapat informasi posisi tersangka ini, langsung kita ambil (tangkap,red),"tegasnya.
Lamora, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Lotim, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Termasuk terus memantau keadaan rumah dan lingkungan yang bersangkutan.
"Kecil kemungkinan dia melarikan diri ke luar negeri, karena pencekalan dan status DPO sudah kita keluarkan sekitar sebulan yang lalu sejak penetapan tersangka. Kita juga berkoordinasi dengan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan saat ini foto tersangka kita sebarkan ke publik dengan status DPO,"bebernya.
Diketahui, dalam pengerjaan proyek tersebut, penyidik menemukan total kerugian negara sebesar, Rp6.361.048.182.00 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Satu tersangka, Nugroho selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini sudah dimasukkan ke dalam penjara. (AK-NTB/yon)
Post a Comment