HUKRIM
Kejari Lotim Eksekusi Terpidana Kasus Tipikor Pasar Sambelia
Foto: H. Husnan selaku Direktur CV. Prame Sacre saat dilakukan eksekusi okeh Kejari Lotim, Senin 18 Juli 2022.
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Sambelia Tahun 2015, yakni terpidana H. Husnan dan Lalu Mulyadi.
Eksekusi keduanya berbeda dikarenakan berkas perkaranya terpisah. H. Husnan dieksekusi dan sudah dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Selong setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test, Senin 18 Juli 2022.
"H. Husnan dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun,"terang Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu. Moh. Rasyidi, SH.
Sementara untuk Lalu Mulyadi tetap dilakukan eksekusi meskipun putusannya divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan amar putusan perkara Nomor 1421. K/Pid.Sus/2022 yang menyatakan Lalu Mulyadi bebas dari segala dakwaan dan menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk Lalu Mulyadi, kita tetap lakukan eksekusi putusan bebasnya,"terang Rasyidi.
Terkait pemulihan-pemulihan hak-hak Lalu Muliadi atas perkara ini, Kejari Lotim mengaku siap untuk memfasilitasinya. Langkah itu dilakukan untuk pemulihan harkat dan martabatnya selaku warga negara Indonesia atas amar putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Diketahui, dalam kasus Tipikor Pasar Sambelia yaitu, Lalu Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR Lotim) dan H. Husnan selaku Direktur dari CV. Prame Sacre dalam proyek senilai, Rp1,938 miliar bersumber dari APBD Lotim tahun 2015. Namun proyek ini terindikasi kekurangan volume pengerjaannya dan diusut oleh Kejari Lotim. (AK-NTB/yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment