Dikukuhkan, Empat Wartawan Media Online Resmi Bergabung FWMO Lotim
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Sebanyak empat orang wartawan media online resmi menjadi anggota baru Forum Wartawan Media Online (FWMO) Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Empat wartawan yang menjadi anggora baru organisasi FWMO ini secara resmi dikukuhkan pada malam Media Gathering dan Camping Ground bertempat di lokasi wisata Otak Kokoq Joben, Sabtu 2 Juli 2022 malam.
Empat anggota baru FWMO tersebut, diantaranya Januari Irwan dari Media Sinar Lombok, Muazzin dari Media Hai Lombok Timur, Yoni Ariadi dari Media Aksara NTB dan Amrullah dari Media Poros Lombok.
Pada acara yang dikemas secara kekeluargaan tersebut, Ketua FWMO Lotim, Syamsurrijal mengucapkan selamat datang kepada para anggota baru FWMO. Ia berharap kehadiran anggota baru ini dapat memberi dampak positif bagi organisasi FWMO yang berdiri tahun 2018.
"Selamat bergabung saudara-saudara, semoga dengan kehadiran teman-teman semakin memberi dampak positif bagi organisasi,"harapnya.
Senada dengan itu, Sekretaris FWMO Lotim menjelaskan bahwa FWMO memang sengaja membatasi penerimaan anggota tahun ini sebanyak empat orang. Hal tersebut dikarenakan FWMO cukup selektif dalam menerima anggota baru. "Kita memang sengaja membatasi empat orang tahun ini,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina FWMO Lotim, Dimyati menyambut baik para anggota baru tersebut. Ia berharap bisa saling merangkul dan menguatkan dengan anggota lainnya.
Hal yang sama juga menjadi harapan Sekretaris Dewan Pembina FWMO Widiyanto, ia meminta kepada semua anggota, baik yang lama maupun yang baru bergabung untuk menerapkan etika berorganisasi. Apabila ada persoalan atau apa saja yang timbul di dalam organisasi agar komunikasikan secara baik dan kekeluargaan.
"Mari kita saling menguatkan dan menyelesaikan setiap persoalan berdasarkan mekanisme keorganisasian,"pesannya.
Menurutnya, FWMO tidak dijadikan sebagai organisasi wartawan semata, melainkan dianggap sebagai keluarga. Sehingga setiap anggota yang ada di dalamnya adalah saudara. (AK-NTB/03)
Post a Comment