PEMERINTAHAN
Cegah Tindakan Korupsi, KPK RI Ingatkan Kepala Daerah di Lotim Rutin Evaluasi Bawahannya
Foto: Rapat antara KPK RI bersama Pemda Lotim yang berlangsung di Rupatama II, Rabu 27 Juli 2022. (Aksara NTB.Com)/PKP Lotim).
LOMBOK TIMUR (Aksara NTB. Com) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepada Kepala daerah di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk memantau setiap program yang dilaksanakan oleh bawahannya. Langkah itu penting dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat selalu pembantu Kepala daerah.
Direktur Kasatgas Korsup Wilayah V KPK l, Abdul Haris, mengingatkan agar Pemda Lombok Timur melakukan evaluasi terhadap nilai aset dan memiliki sertifikasi.
Pada Rapat yang berlangsung di Rupatama II, Rabu 27 Juli 2022. Dihadiri oleh Inspektur, Kepala Bappeda, BPKAD, Bapenda, Bagian PBJ tersebut, dipaparkan manajemen pengelolaan aset, evaluasi optimalisasi penerimaan daerah, pencegahan korupsi hingga progres perencanaan pembangunan daerah tahun 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara Sekda Lotim, Drs. H. M. Juaini Taufik, MAP, mengatakan Pemerintah Daerah Lombok Timur sudah mulai melakukan digitalisasi sejak awal tahun 2022 ini, walaupun diakui masih menemui kendala teknis seperti kestabilan jaringan.
Dijelaskan Sekda kepada Direktur Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, RI Abdul Haris beserta rombongan, terkait proses pengadaan barang dan jasa, Pemda sudah berupaya melibatkan pihak ketiga yang ada di daerah ini sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah.
Tersedia 10 etalase yang bisa diisi oleh UKM dan koperasi lokal. Di mana hal tersebut sudah pula disosialisasikan. Pasalnya digitalisasi sebagai sebuah keniscayaan harus bisa diterima.
Dijelaskan pula, terdapat 11 potensi PAD Lombok Timur hanya menyumbang 14% APBD Lombok Timur. Diharapkan potensi tersebut dapat dimaksimalkan dengan memanfaatkan digitalisasi tersebut. Untuk itu, Sekda berharap pertemuan ini dapat dioptimalkan semua pihak. (AK-NTB/r/*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment