Aliran Dana Karang Taruna Lotim Rp70 Juta Dipertanyakan, Ketua Samsul Hadi: Baru Masuk Rekening, Masih Utuh!
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Aliran dana Karang Taruna Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya aliran dana yang diberikan oleh Pemkab Lotim melalui APBD Induk 2022 yang dititip melalui Dinas Sosial sebesar Rp70 juta diduga tidak jelas penggunaannya.
Terkait dugaan ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) melalukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Dalam orasinya, para demonstran meminta supaya Kejari Lotim mengusut dana Karang Taruna Kabupaten Lotim tersebut.
"Kami meminta supaya Kejari Lotim mengusut tuntas dana Karang Taruna Kabupaten Lotim yang tidak jelas penggunaannya itu,"pinta Zulhadi, salah satu orator aksi, Senin 18 Juli 2022.
Ditegaskan bahwa, suatu kewajiban bagi APH dalam hal ini Kejari Lotim untuk mengusut aliran dana tersebut karena merupakan uang rakyat dan merugikan negara.
"Penggunaan anggaran yang tidak jelas ini tentunya merampas uang rakyat dan merugikan negara harus diusut sampai tuntas oleh APH,"tegasnya lagi.
Massa aksi mengaku akan terus mengawal persoalan ini. Bahkan berjanji akan melaporkannya ke penegak hukum yang lebih tinggi dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Karang Taruna Kabupaten Lotim, Samsul Hadi menjelaskan untuk pencairan dan penggunaan anggaran karang taruna melalui proses administrasi. Diakuinya pula bahwa dana tersebut Rp70 juta itu sudah masuk ke rekening Karang Taruna Kabupaten. Dana itu, kata dia, akan dikeluarkan setelah dilakukan Rakerda yang rencananya dilaksanakan bulan ini.
"Untuk penggunaan anggaran Rp70 juta itu akan sesuai dengan hasil Rakerda tahun 2021. Ada 10 bidang untuk dianggarkan, mulai untuk sosialisasi di semua desa di Lotim dan lain sebagainya. Dari kami dilantik tahun 2021, hampir semua kecamatan sudah dikunjungi,"paparnya.
Begitupun penganggaran untuk karang taruna di desa dan kecamatan, Syamsul Hadi menegaskan akan melihat Juklak dan juknisnya. Intinya, anggaran Rp70 juta yang baru masuk ke rekening Karang Taruna Kabupaten Lotim akan digunakan di tingkat kabupaten.
"Dana itu sampai saat ini masih dipegang utuh. Nanti penggunaanya akan ada Rakerda bersama semua pengurus Karang Taruna Kabupaten,"tegasnya.
Syamsul Hadi menilai, dana yang diberikan oleh Pemda Rp70 juta terbilang cukup kecil untuk mencakup semua kecamatan bahkan desa di Kabupaten Lotim. Padahal pasca pelantikan, Karang Taruna Kabupaten dijanjikan mendapat suntikan dana sebesar, Rp200 juta sebagaimana yang dijanjikan oleh Pemda Lotim.
Terkait persoalan ini, ia berharap supaya para pihak mempertanyakan langsung pengelolaan karang taruna ke sekretariat Karang Taruna Kabupaten Lotim. Pasalnya, semua dana itu nantinya digunakan sesuai RPU. Dalam penggunaannya pun akan dipertanggungjawabkan melalui LPJ.
"Kami dari Karang Taruna Kabupaten berharap kepada HMI MPO, mestinya membaca AD/ART Karang Taruna Kabupaten dan ranah lingkup kerja-kerjanya. Kami membuka ruang diskusi bebas,"tegasnya.
Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH mengaku belum menerima laporan tuntutan mahasiswa terkait aliran dana Karang Taruna Kabupaten Lotim sebesar, Rp70 juta yang dinilai belum jelas.
"Silakan apabila ada tuntutan dari masyarakat, disertakan bukti-bukti untuk kita pelajari dan lakukan klarifikasi,"jelasnya. (AK-NTB/yon)
Post a Comment