Sidang Tipikor Penataan dan Pengerukan Labuhan Haji, Lima Orang Saksi Diperiksa dengan Terdakwa Nugroho
MATARAM (aksarantb.com) -
Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara tipikor Penataan dan Pengerukan Labuhan Haji tahun 2016 terus berjalan dengan terdakwa, Nugroho, ST.,MM. Pada sidang yang dilaksanakan, Rabu 22 Juni 2022 ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram ini dipimpin, Ketua majlis, Kadek Dedy Arcana, S.H., MH dengan Hakim Anggota, Mahyudin Igo, SH dan Anggota, Fadhli Hanra. Sementara, PH yang mendampingi, Nugroho yaitu D.A Malik dan PP: Suhaidi, SH.
Kasi Intelijen pada Kajari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH menyebutkan bahwa pada sidang yang dimulai dari pukul 12:00 Wita dan berakhir pukul 13.41 Wita ini, jumlah saksi yang diperiksa di persidangan sebanyak 5 orang.
"Agenda persidangan tipikor Penataan dan Pengerukan Labuhan Haji tahun 2016 terus dengan terdakwa, Nugroho berjalan lancar. Agenda hari ini pemeriksaan saksi-saksi dengan jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 5 orang,"terang Rasyidi yang juga Ketua Tim Penanganan Kasus Tipikor Labuhan Haji, Rabu 22 Juni 2022.
Diketahui, dalam pengerjaan proyek tersebut, penyidik menemukan total kerugian negara sebesar, Rp6.361.048.182.00 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. (AK-NTB/yon)
Post a Comment