Perkara Tipikor Penataan dan Pengerukan Labuhan Haji 2016, Tiga Saksi Kembali Diperiksa
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali melalukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tipikor penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016, Rabu 29 Juni 2022. Kali ini, Kejari Lotim memeriksa tiga orang saksi dengan terdakwa, Nugroho selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pemeriksaan tiga orang saksi tersebut, kata Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Adapun, tiga orang saksi yang diperiksa berasal dari konsultan perencana, konsultan pengawas dan PPTK.
"Hari ini diperiksa tiga orang saksi pada sidang lanjutan pengerukan dan penataan Labuhan Haji. Sidang dimulai pukul 11.15 Wita dan berakhir jam 15.13 Wita. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,"terangnya.
Diketahui, dalam pengerjaan proyek tersebut, penyidik menemukan total kerugian negara sebesar, Rp6.361.048.182.00 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. (AK-NTB/yon)
Post a Comment