Kajati NTB Lakukan "Stadium General" Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lotim
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sungarpin, SH., MHum melakukan stadium general atau kuliah umum di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Selasa 28 Juni 2022 terkait Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lotim.
Kegiatan tersebut dihadiri, Bupati Lombok Timur, Drs. H.M. Sukiman Azmy, MM, Sekda Lotim, H. M. Juaini Taofik, MAP, Kajari Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH.,MH seluruh pejabat eselon II dan III, serta Camat dan kepala desa. Hadir juga para pejabat pembuat komitmen (PPK) Lingkup Pemda Lombok Timur.
Pasalnya, kata Kajati, penyebab terjadinya perilaku korupsi, diantaranya moral yang lemah, sanksi yang lemah, rendahnya disiplin, sifat konsumtif, lemahnya pengawasan, contoh dari atasan, wewenang yang berlebihan, tersedianya kesempatan serta berbagai penyebab lainnya.
Sungarpin mengingatkan posisi aparatur negara adalah pelayan masyarakat dan bekerja adalah bagian dari pengabdian. Karena itu harus selalu diingat bahwa uang yang dikelola adalah uang masyarakat. Artinya berani karena benar dan bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, bahkan meski hanya sendiri berseberangan dengan banyak orang.
Kendati mengakui korupsi disebabkan berbagai faktor, baik internal maupun eksternal masing-masing individu, namun diingatkannya bahwa kejaksaan dan aparat lainnya sedianya sudah memetakan pola-pola korupsi yang dikembangkan para pelaku. Disampaikannya bahwa ada pola-pola tertentu yang dikembangkan Ketika seseorang melakukan korupsi.
"Pola tersebut terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan, juga pelaporan,"tegasnya.
Sementara, Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy, dalam sambutannya meminta seluruh peserta dapat mengikuti kuliah tersebut dengan cermat dan menerapkannya dengan baik sehingga terhindar dari kasus korupsi, “Ikuti, cermati dan amalkan agar tidak tersentuh kasus korupsi,”pesannya singkat.
Menutup kuliahnya, Kajati mengingatkan dampak korupsi yang akan dirasakan oleh para pelaku, seperti pidana penjara, pidana mati, ganti rugi, hingga sanksi sosial yang tidak hanya dialami pelaku, melainkan juga oleh orang-orang terdekatnya.
Kuliah umum ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta kuliah umum yang berasal dari unsur pemerintah hingga tingkat desa yang begitu antusias melontarkan pertanyaannya. Sebagai pamungkasnya, Kajati mengajak peran aktif seluruh komponen membangun integritas di semua lini. (AK-NTB/yon)
Post a Comment