Dugaan Penggelapan Pajak Anggaran di Sekretariat DPRD Lotim, Mantan Sekwan yang Kini Jabat Kadis Perdagangan Diperiksa Kejaksaan
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa dugaan penggelapan pajak di DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terus bergulir. Senin 13 Juni 2022, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lotim, Lalu Dami Ahyani.
"Hari ini, (Senin, red) kita lakukan pemeriksaan terhadap Lalu Dami Ahyani di tingkat penyidikan ini,"terang Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Lotim, Isa Ansori, kepada aksarantb.com.
Pemeriksaan terhadap Lalu Dami Ahyani ini, lanjutnya, dikarenakan yang bersangkutan pada saat itu menduduki jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lotim Tahun 2019-2020. Sementara dugaan penggelapan pajak yang ditangani mulai dari tahun 2018-2020.
"Kita masih dalami mekanisme pungut dan penyetoran pajak tersebut. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,"paparnya didampingi Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH.
Dalam perkara ini, indikasinya banyak pembayaran pajak di sekretariat DPRD Lotim yang tidak disetorkan. Sehingga dalam perkara inipun pihak Jaksa melihat kualitas saksi sebagai langkah menggali aliran dari uang tersebut.
"Modusnya tidak disetor, diduga digunakan sendiri. Kita terus menggali keterangan dari para saksi-saksi untuk memastikan peran dari masing-masing,"terangnya.
Selain itu, pihak Kejari Lotim mengaku sejauh ini belum mengarah untuk memanggil anggota dewan dari tahun tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Untuk pemanggilan anggota dewan, belum kami mengarah ke sana,"katanya.
Adapun peningkatan status penyidikan ini dilakukan oleh karena tim Jaksa penyelidik setelah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk melakukan ekspos dengan indikasi kerugian sementara ditemukan di atas, Rp400 juta.
Sehingga dari hasil keterangan ekspos tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup adanya penyelewengan pajak anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 sampai 2020.
"Saksi-saksi kita agendakan untuk dimintai keterangan pasca dinaikkan statusnya ke penyidikan tersebut,"jelasnya.
Selain itu, pihak Kejari Lotim menunggu hasil audit yang nantinya berkoordinasi dengan BPKP setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah rampung. Sehingga dapat ditemukan angka pasti terkait kerugian dugaan penyelewengan pajak anggaran di DPRD Lotim. (AK-NTB/yon)
Post a Comment