Kolaborasi Empat Pilar, LBH PK-Selaparang Berkomitmen Wujudkan Penegakan Hukum Berkualitas dan Berkeadilan
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Lembaga Bantuan Hukum Pilar Keadilan Selaparang (LBH.PK-Selaparang) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum khususnya di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Hal tersebut terlihat pada kegiatan Halal Bihalal LBH. PK-Selaparang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Selong Kelas IB Tahun 2022 bersama empat pilar penegak hukum, diantaranya Pengadilan Negeri Selong, Kejari Lotim, Polres Lotim dan Lapas Kelas IIB Selong bertempat di Aula Lesehan Purnama Masbagik ini, Jumat 27 Mei 2022.
Acara Halal Bihalal ini, kata Ketua Umum LBH.PK-Selaparang, Lalu Samsu Rizan, SH, dilaksanakan sebagai salah satu upaya menunjukkan komitmen lembaga yang dipimpinnya ini dalam penegakan hukum di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Komitmen itu sebagaimana tema yang diambil pada kegiatan halal bihalal ini yakni "Penguatan Kapasitas Menuju Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan". Adapun jumlah anggota LBH. PK-Selaparang sebanyak 17 pengacara dan mulai kerjasama dengan PN Selong pada Januari tahun 2022 selaku yang ditunjuk untuk mendampingi masyarakat apabila tidak adanya kuasa khusus."LBH.PK-Selaparang pada dasarnya lahir tahun 2000. Namun kerjasama dengan PN Selong sejak Januari 2022. Sehingga ketika ada perkara- perkara pidana, LBH PKH-Selaparang ditunjuk tanpa melalui PH sejak Januari 2022. Terutama khusus kasus pidana dari tingkat penyidikan di kepolisian hingga ke tingkat sidang didampingi,"terangnya.
Sejak awal kerjasama ini, jumlah kasus pidana yang ditangani dan sudah putus sebanyak 15 kasus, sedangkan yang masih berjalan saat ini sebanyak 12 kasus. "Kasus-kasus ditangani ini yang ancamannya di atas 5 tahun kurungan penjara,"sebutnya.
Sementara untuk kasus Perdata ditangani secara gratis yang berupa permohonan. Untuk diluar permohonan juga bisa gratis, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga masyarakat tidak membayar.
Kapolres Lotim yang diwakili, Kepala Seksi Hukum, Iptu. Lalu Abdul Kadir mengatakan bahwa berbicara penegakan hukum, antara institusi penegak hukum baik yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, Lapas, pengadilan dan pengacara tidak bisa terpisahkan.
"Kepolisian dan lembaga hukum lainnya layaknya saudara. Untuk itu komunikasi antar lembaga/institusi penegak hukum sudah semestinya terbangun dengan baik sehingga segala permasalahan dapat terselesaikan dengan baik pula,"tegasnya.
Dijelaskan pula jika saat ini Kapolri sudah mengeluarkan SE berupa restorasi justice. Langkah itu dilakukan karena pengadilan tertinggi dalam menangani persoalan masyarakat adalah perdamaian. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh PH dapat bekerja dan berkomunikasi secara baik.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lotim yang diwakili Kasi Pidum, berharap pertemuan ini dapat meningkatkan soliditas dalam penegakan hukum di Kabupaten Lotim.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Selong yang diwakili oleh Kasi Pembinaan, Nasrudin, menegaskan jika pintu Lapas selalu terbuka baik untuk LBH maupun perseorangan. Selain itu, kata dia, Lapas siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada siapapun. (AK-NTB/02)
Post a Comment