JPU Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mantan Pejabat Dinas PUPR ke Pengadilan Tipikor Mataram
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 12 Mei 2022. Pelimpahan ini dengan terdakwa Nugroho, ST.,MM.
"Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Lotim telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Mataram,"terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH.
Adapun pelimpahan berkas perkara diserahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN MataraM kelas IA dengan dilimpahkan perkara korupsi atas nama terdakwa Nugroho, ST.,MM. Selanjutnya, Jaksa PU tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Mataram.
"Berkas kasus korupsi kolam labuh Labuhan Haji sudah kita limpahkan hari ini. Kita tinggal menunggu jadwal siang,"jelasnya.
Terdakwa, Nugroho bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat tahun proyek itu dikerjakan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016.
Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut, penyidik menemukan total kerugian negara sebesar, Rp6.361.048.182.00 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. (yon)
Post a Comment