Astaga! Diduga Ada Penyelewengan Pajak Anggaran di Sekretariat DPRD Lotim, Kini Berstatus Penyidikan Kejaksaan
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) saat ini tengah menelusuri dugaan penyelewengan pajak anggaran di atas, Rp100 juta di DPRD Lotim. Bahkan, Selasa 24 Mei 2022, kasus ini sudah dinaikan statusnya oleh penyidik Kejari Lotim dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH, menjelaskan kasus dugaan penyelewengan pajak di DPRD Lotim ini pada tahun anggaran 2018 hingga 2020. Puluhan orang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini sejak awal tahun 2022 lalu berdasarkan laporan yang diterima Kejari Lotim.
Adapun peningkatan status penyidikan ini dilakukan oleh karena tim Jaksa penyelidik setelah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk melakukan ekspose dengan indikasi kerugian sementara ditemukan sebesar, Rp100 juta lebih.
Sehingga dari hasil keterangan ekspose tersebut, terangnya, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup adanya penyelewengan pajak anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 sampai 2020.
"Dengan dinaikkan status penyidikan tersebut, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut,"terang Rasyidi.
Selain sudah mengantongi dua alat bukti dengan kerugian diatas, Rp100 juta. Pihak Kejari Lotim akan menunggu hasil audit yang nantinya berkoordinasi dengan BPKP setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah rampung. Sehingga dapat ditemukan angka pasti terkait kerugian dugaan penyelewengan pajak anggaran di DPRD Lotim.
"Modusnya tidak disetor, diduga digunakan sendiri. Untuk tersangka nanti kita sampaikan. Sementara langkah-langkah kita melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk memastikan peran dari masing-masing,"terangnya. (AK-NTB/yon)
Post a Comment