Tim Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Labuhan Haji ke Penuntut Umum Kejari Lotim
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melalukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji, Kamis 28 April 2022. Penyerahan ini kepada Penuntut Umum pada Kejari Lotim dengan tersangka, N selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, SH mengatakan penyerahan tersangka, N dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri. Tersangka, N selaku PPK terkait dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016.
Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut, penyidik menemukan total kerugian negara sebesar, Rp6.361.048.182.00 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Penyerahan tersangka N dan barang bukti kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik dan wajib mengenakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, kata Rasyidi, dilanjutkan dilakukan rapid antigen terhadap tersangka, N oleh tim dari medis RSUD dr. R. Soedjono Selong dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022.
"Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka yaitu untuk memperlancar dan mempercepat proses hukum,"tegas Rasyidi. (AK-NTB/yon)
Post a Comment