Tim JPN Kejari Lotim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp1,2 Miliar Sepanjang Triwulan I Tahun 2022
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) dan BPJS Ketenagakerjaan Selong berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara Triwulan I tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lombok Timur, M. Priandhika Abadi Noerdi, mengatakan dari BPJS Ketenagakerjaan Selong telah melakukan perjanjian kerja sama terdapat 111 surat kuasa khusus (SKK).
Ia menyebutkan dari 111 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Selong dengan total pemulihan sekitar Rp1,02 miliar terdiri atas 14 pemberi kerja/badan usaha menunggak iuran dan sisanya pemberi kerja/badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Pemulihan keuangan negara ini berhasil dipulihkan melalui perusahaan berinisial LED senilai Rp845 juta dan IA senilai Rp171 juta yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“ Kami apresiasi kinerja Tim JPN Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang bergerak cepat dalam melakukan pemulihan keuangan negara melalui SKK yang telah kami serahkan,"ucap Akbar Ismail Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Selong, Kamis 21 April 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lotim.
Ia mengharapkan bahwa seluruh pemberi kerja/badan usaha untuk disiplin dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulannya dan segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan apabila belum mendaftar.
Pemulihan keuangan negara ini diserahkan langsung oleh Kajari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH.,MH didampingi Kasi Datun, Kasi Intelijen, Lalu Moh. Rasyidi, SH beserta tim Kejari Lotim dengan
uang negara yang berhasil dipulihkan diterima langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 miliar. (AK-NTB/yon)
Post a Comment