Tiga Desa di Kabupaten Lotim Terpilih jadi Percontohan Program Desa Antikorupsi oleh KPK RI
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menjadi salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk program Desa Antikorupsi. Sebanyak tiga desa di Kabupaten Lotim ditunjuk sebagai percontohan.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Lotim, H. Rumaksi Sjamsuddin, SH menilai dengan adanya percontohan Desa Antikorupsi di daerah ini diharapkan membangun dan menguatkan budaya antikorupsi, tidak hanya di desa tersebut, melainkan juga di tingkat kabupaten.
“Kami sangat mengapresiasi program Pendidikan Antikorupsi yang dilakukan oleh KPK. Ini akan menjadi syiar bagi daerah kami akan pentingnya integritas. Pada intinya kami sangat mengapresiasi dan kami siap untuk berkolaborasi. Kami juga siap menjadikan Lombok Timur ini menjadi yang terpilih sebagai Desa Antikorupsi” ujarnya saat menerima audiensi KPK RI, Rabu 20 April 2022.
Tiga desa yang ditunjuk, yaitu Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur dan Desa Kumbang Kecamatan Masbagik diakui telah siap memenuhi indikator penilaian. Pemda akan membentuk tim yang akan mengawal melalui asistensi dan pembinaan terhadap tiga desa tersebut.
Mewakili Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham yang menemui Wabup di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut memaparkan alasan dipilihnya Lombok Timur sebagai lokasi percontohan Desa Antikorupsi di Nusa Tenggara Barat berdasarkan referensi dari tim penyusun buku Indikator Desa Antikorupsi.
“Ini adalah referensi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, pemerhati desa, akademisi dan para pihak tersebut merekomendasikan desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur,”ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, komponen yang harus dipenuhi sebagai desa antikorupsi yang meliputi lima komponen dan 18 sub indikator. Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik dan kearifan lokal.
Desa yang memenuhi komponen dan indikator tersebut akan dianugerahi sebagai Desa Antikorupsi. Penganugerahannya direncanakan akan berlangsung Oktober mendatang.
Desa Antikorupsi merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang berintegritas mulai dari tingkat atas hingga ke tingkat desa sebagai elemen terkecil pemerintahan. Keberadaan Desa Antikorupsi diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.
Turut mendampingi Wakil Bupati saat menerima audiensi KPK Inspektur Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten (PMD) Lombok Timur, M. Khairi, Kabid Pengelolaan Keuangan Desa, Hj. Martaniati dan Subkoordinator Evalap Inspektorat, M. Husein Haekal.
Kunjungan KPK ini merupakan observasi awal pembentukan Desa Antikorupsi. Program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) untuk menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting mencegah korupsi. (AK-NTB/03)
Post a Comment