Kasus Pemberian Kredit Fiktif, Mantan Pinca BPR Cabang Aikmel Diperiksa Kejari Lotim
LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -
Kasus kredit fiktif dengan kerugian negara sebesar, Rp1.005.835.500 pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel terus diatensi Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim). Rabu 13 April 2022, penyidik memeriksa mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BPR Aikmel, BS sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi, BS mantan Pinca BPR Cabang Aikmel dalam perkara korupsi pemberian kredit fiktif di BPR cabang Aikmel tahun 2020/2021 dengan kerugian yang ditimbulkan sebesar, Rp1.005.835.500.
"Saksi dimintai keterangannya untuk tersangka AM selaku Kasi pemasaran BPR Cabang Aikmel dan tersangka S selaku Mantan Bendahara UPTD Peringgasela,"terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH.
Untuk tersangka AM dan S sudah ditahan oleh Kejari Lotim di Rutan Selong dengan masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022.Diketahui, penanganan kasus ini berdasarkan laporan dari para nasabah sekitar 20 orang yang sudah dimintai keterangan baik dari pihak bank, nasabah serta Dinas Dikbud (UPT Dikbud Pringgasela). Pihak dari Kejari Lotim sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan mengindikasikan kerugian negara yang terjadi dalam penetapan tersangka. (AK-NTB/yon)
Post a Comment